HUKUMJAWA TIMURKEDIRINasional

Penelitian Mendalam Menemukan Fakta Terungkapnya Status Keturunan Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH)

431
×

Penelitian Mendalam Menemukan Fakta Terungkapnya Status Keturunan Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH)

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KEDIRI — Baru-baru ini, terjadi perdebatan panjang mengenai status keturunan Njimas Entjeh Siti Aminah. Banyak orang mengaku sebagai ahli warisnya, namun percaturan inipun akhirnya menemukan titik terang. Siti Aminah, adalah anak perempuan pribumi dari ayah bernama Raden Syukur dan ibunya bernama Siti Aminah, yang tinggal di Tjibeureum Bandung pada masa penjajahan Belanda.

Berdasarkan akta nikah dengan John Henry Van Blommestein, Siti Aminah dikaruniai tiga anak. Kelahiran ketiga anak tersebut tercatat di akte kelahiran resmi dengan nama Maria Francoise Van Blommestein yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1898, Lilie Van Blommestein yang lahir pada tanggal 9 September 1899 dan Otto Van Blommestein yang lahir di Bandung pada tanggal 3 Desember 1902. Hingga saat ini, masih ada waris keturunan vertikal yang berdomisili di Indonesia.

Penelitian menyimpulkan bahwa informasi yang berkembang dan banyaknya penetapan yang mengaku sebagai ahli waris Njimas Entjeh selama ini tidak benar. Hal ini dapat menjadi rujukan dalam mendukung dan bersinergi dengan program pemerintah, khususnya kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna mengatasi mafia tanah dan sejalan dengan kebijakan dan langkah konkret yang diambil Bapak Menteri Agus Harimurti Yudhoyono.

Melalui penelitian mendalam ini, fakta mengenai status keturunan Njimas Entjeh Siti Aminah berhasil terungkap. Hal ini dapat mematahkan segala salah persepsi dan menghindarkan masyarakat dari penipuan oleh para waris palsu. Semoga informasi ini dapat membantu publik mendapatkan kejelasan dan menjadikan komunitas yang lebih cerdas dalam mengecek kebenaran informasi.

Sumber : Suryadi Pendiri Forum Bhayangkara Indonesia, mantan bendahara induk Koperasi Syirkah Muawanah PBNU. Dewan penasehat Gadapaksi Indonesia, bertindak selaku kuasa khusus ahliwaris.

BACA JUGA  Referensi Luar Biasa Danrem 143/HO, Rawa dan Tempat Pembuangan Jadi Taman Rekreasi

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!