GOWA, indeks.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bekerja sama dengan Polsek Manuju berhasil mengamankan Terpidana Senga Binti Mamba dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Setelah beberapa kali mengabaikan panggilan eksekusi, Terpidana diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam dunia hukum Tentang Perlindungan Anak, satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan buronan Terpidana Senga Binti Mamba oleh Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa yang menggandeng Polsek Manuju. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (10/11/2023), di Dusun Conggoro, Kelurahan Tamalatea, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Mereka bekerja sama untuk mengamankan buronan dalam kasus kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terpidana Senga Binti Mamba telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Namun, Senga tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Kejaksaan Negeri Gowa kemudian melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa berhasil mengamankan Terpidana, membawa Senga menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya menjalani hukuman eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. Keberhasilan ini menjadi bukti atas komitmen Kejaksaan Negeri Gowa yang menjadikan kepastian hukum sebagai prioritas utama.
Keberhasilan Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa ini turut didukung oleh Kapolsek Manuju dan jajarannya. Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H., M.H. meminta jajarannya untuk selalu memantau dan segera menangkap buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada buronan lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman untuk para buronan.
Kasus ini mengajarkan kita bahwa keadilan bisa dicapai melalui kerja keras dan kolaborasi antara berbagai pihak.(NN/IE)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Komentar