oleh

Meningkatkan Stabilitas Keamanan, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan di Sepanjang Jalan Trans Papua

KEEROM, indeks.co.id — Satuan Tugas Pengamanan perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY, Pos KM 76, melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan sepanjang Jalan Trans Papua pada hari Sabtu, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.

Tujuan pemeriksaan tersebut adalah mencegah penyusupan dan penyeludupan di sepanjang jalan raya, dilakukan secara bergantian di jajaran Kipur D, seperti yang disampaikan oleh Danpos KM 76 Lettu Inf Rezeki Barus dalam rilis tertulisnya, Sabtu (11/11/2023).

Danpos menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu tugas pokok Satgas Pamtas dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan. Pemeriksaan meliputi pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

“Seluruh pengguna jalan yang melintas akan dihentikan dan diperiksa secara harmonis, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila ditemukan yang membawa barang ilegal, Satgas akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.”

“Kegiatan ini merupakan tugas Satgas Pamtas RI-PNG di wilayah Sektor Utara untuk mencegah kegiatan ilegal, seperti masuknya barang berupa narkoba, miras, maupun senjata. Jika terbukti, kita amankan, periksa, dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa,” ujar Danpos.

Seperti penekanan Dansatgas, Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti adalah menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG dengan mengedepankan bidang pengamanan. Pemeriksaan jalan lintas, patroli patok, dan patroli jalur perlintasan ilegal dilakukan untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.

Diharapkan, kegiatan sweeping yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Sumber: Penerangan Satgas Yonif 122/TS.(NN/IE/RH)

BACA JUGA  Laporan Mandek, GSPI Sultra Minta Kejagung Segera Tindak Lanjut

Redaksi/Editor: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *