HUKUMNasionalREDAKSISULAWESI SELATANTIPIKOR

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp1,5 M, Dugaan Tipikor PDAM Makassar

571
×

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp1,5 M, Dugaan Tipikor PDAM Makassar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR, indeks.co.id | Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi  Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi,SH.,MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id mengatakan,ketiga orang saksi yang diperiksa sebagai penyidik Pidsus Kejati Sulsel adalah :

1.SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019).

2.AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar).

3.W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar).

Menurutnya, Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.

Lanjut Soetarmi, selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi yaitu :

1.Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

2.Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

BACA JUGA  Kasad : Pembangunan Fasilitas Melalui Swakelola Lebih Efektif dan Efisien

3.Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,- ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu                  Rp. 1.587.612.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah),tutup Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi,SH.,MH.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!