DAERAHHUKUMKENDARIPOLRIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Triwulan Pertama 2023, Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan BB 32 Kasus

682
×

Triwulan Pertama 2023, Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan BB 32 Kasus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS.CO.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (3/4/2023) Pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 Laki-laki dan 2 Perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 Kilogram.

“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang”, ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, lanjut dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat”, jelasnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Kendari, Ninik Rahayu: Jaga Martabat Profesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!