JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di …. menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menindaklanjuti tuntutan mereka selama ini tentang adanya dugaan Mafia dalam pembuatan Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.Citra Silika Mallawa (CSM) yang diduga kuat telah melawan hukum (Palsu), Senin 15 Agustus 2022.
“Kami dari JMHI hari ini menantang pihak KPK untuk mengungkap kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas terbitnya IUP dan IPPKH dari Dirjen Minerba RI dan KLHK RI yang kami duga adalah palsu,”kata Wiranto penanggung jawab Aksi.
Perbuatan melawan hukum ini, kami duga kuat ada keterlibatan dari pihak Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),ujarnya.
Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh pihak PT.CSM dan institusi Pemerintahan terkait di Negeri adalah suatu pelanggaran hukum sehingga kami lakukan aksi unjuk rasa di KPK, menantang KPK untuk segera menindak tegas hal ini, ujarnya setelah melakukan aksi unjuk rasa.
Setelah itu, Bung Anto sapaan akrabnya ini, menyampaikan adanya sejumlah tuntutan JMHI ke KPK, dimana tuntutan mereka disampaikannya saat berorasi, berikut tuntutan dan pernyataan sikap JMHI kepada Komisi Anti Rasua KPK ;
PERNYATAAN SIKAP
KPK RI Segera Usut-Tuntas Kasus Gratifikasi terkait Pemalsuan Dokumen Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diduga kuat dilakukan
oleh PT. Citra Silika Mallawa (CSM), Dirjen Minerba RI dan KLHK RI.Sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum Pemalsuan
Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang diduga kuat dilakukan oleh pihak PT. Citra Silika Mallawa, sebuah Perusahaan yang beraktivitas di Kab. Kolaka Utara dengan Produksi Ore Nikel Terbesar ke-5 di Indonesia yang sampai saat ini didalam aktivitas penambangannya masih menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang diduga palsu dan Indikasi Direktur Jenderal Minerba menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya yang diduga ikut
terlibat membekingi Izin Usaha Pertambangan PT. Citra Silika Mallawa yang diduga palsu tersebut.
Maka Dengan hormat kami sampaikan sebagai Berikut :
1. Bahwa di Kabupaten Kolaka Utara, Perusahaan atas Nama PT. Citra Silika Mallawa
(PT.CSM) dalam melakukan kegiatan Pertambangan Ore Nikel mengantongi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Diduga Kuat Palsu dan diduga Kuat adanya
keterlibatan Dirjen Minerba RI yang menyalahgunakan kewenangan dan sarana jabatan yang
ada padanya dengan membekingi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Citra Silika
Mallawa yang diduga palsu tersebut ;![]()
2. Bahwa di Kabupaten Kolaka Utara, Perusahaan atas Nama PT. Citra Silika Mallawa
(PT.CSM) dalam melakukan kegiatan Pertambangan Ore Nikel mengantongi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Diduga Kuat Palsu dan diduga Kuat adanya keterlibatan Dirjen Minerba RI Dan Oknum dari
Kementerian LHK yang menyalahgunakan kewenangan dan sarana jabatan yang ada padanya
dengan membekingi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Citra Silika Mallawa yang diduga palsu tersebut ;3. Bahwa berdasarkan Dokumen Autentik SK Bupati No. 540/62 Tahun 2011 luasan dan masa
berlaku Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT. Citra Silika Mallawa hanya
berjumlah 20 Ha dan Masa Berlaku sampai 14 maret 2021;![]()
4. Bahwa dalam pengajuan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT.
Citra Silika Mallawa kedalam data base MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMS
(Minerba Online Monitoring System), melampirkan SK Bupati No. 540/62 Tahun 2011 yang
telah diduplikasi (Versi II), dengan Luasan serta Masa Berlaku IUP OP tersebut telah diubah
menjadi 475 Ha dengan Masa Berlaku hingga 14 Maret 2026 sesuai penjelasan isi surat
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Prov. Sulawesi Tenggara Tanggal 02 November 2021
No. 540/776 dan tanggal 17 Februari 2022 No. 540/156 Perihal : Permohonan Koreksi
Pendaftaran IUP PT. Citra Silika Mallawa SK Kepala DMPTSP No. 651/DPMPTSP/XI/2020
Ke Direktorat Jendral MINERBA. Selanjutnya kami melampirkan beberapa Surat Koreksi IUP
Operasi Produksi PT. CSM oleh PEMDA Kolaka Utara dan PEMPROV SUL-TRA ;![]()
5. Bahwa Atas pengakuan Dokumen IUP yang diduga Palsu Oleh Dirjen Minerba RI yang tidak
menanggapi atau mengabaikan surat permohonan koreksi atau perbaikan terhadap IUP PT.
Citra Silika Mallawa yang di layangkan oleh Pemda Kolaka Utara dan Dinas ESDM Prov.
Sulawesi Tenggara dan penerbitan RKAB PT. Citra Silika Mallawa tahun 2021 dan 2022 yang
menjadi dasar penerbitannya adalah Dokumen IUP yang diduga palsu tersebut, maka diduga kuat Dirjen Minerba ikut terlibat dalam membekingi IUP PT. Citra Silika Mallawa.6. Bahwa atas aktivitas penambangan PT. Citra Silika Mallawa dengan menggunakan Dokumen
IUP dan IPPKH yang diduga palsu tersebut, maka diperkirakan Kerugian Negara pada tahun
2021 mencapai Rp. 1000,000,000,000 (satu triliun rupiah ) dan pada tahun 2022 Negara diperkirakan akan mengalami kerugian sebanyak Rp. 3000,000,000,000 ( tiga triliun rupiah )
dengan rincian asumsi sebagai berikut ;![]()
Kuota RKAB tahun 2021 sebanyak 1,500,000 Metrik Ton dikalikan dengan harga
acuan nikel, maka kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 1000,000,000,000
(satu triliun rupiah ).Kuota RKAB tahun 2022 sebanyak 3000,000 Metrik Ton dikalikan dengan harga
acuan nikel, maka kerugian Negara diperkirakan akan mencapai Rp.
3000,000,000,000 ( tiga triliun rupiah ).
Berdasarkan poin-poin yang kami sebutkan diatas, maka kami meminta tindak lanjut
Kepolisian Negara RI ( MABES POLRI) Dan KPK RI untuk segera melakukan penindakan dan
proses hukum terhadap PT. Citra Silika Mallawa, Dirjen Minerba, Kementerian LHK dan
menurunkan TIM Audit untuk menghitung Kerugian Negara secara terperinci.
Berangkat dari uraian di atas Maka kami yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum
Indonesia (JMHI) Menuntut :1. Mendesak KPK RI Untuk Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait
Pemalsuan Dokumen (IUP) dan (IPPKH) PT. Citra Silika Mallawa (CSM)2. Panggil, periksa Serta penjarakan Dirut PT. CSM, Dirjen Minerba RI (IUP) Serta
Pihak dari Kementerian LHK (IPPKH)3. Menantang KPK RI Untuk memberantas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang
mengeluarkan izin IUP palsu dan IPPKH palsu untuk kepentingan PT. Citra Silika
Mallawa yang beroperasi di kolaka utara4. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM)
Jakarta, 15 Agustus 2022
Bung Anto
Penanggung Jawab
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi