HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

JAKSA AGUNG Menjadi Keynote Speaker Webinar Bertajuk Restorative Justice, Apakah Solutif?

2596
×

JAKSA AGUNG Menjadi Keynote Speaker Webinar Bertajuk Restorative Justice, Apakah Solutif?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta | indeks.co.id — Jaksa Agung Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada Sabtu (16/7/2022).

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan contoh sinergi dan kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik yang dijewantahkan dalam bentuk diskusi ilmiah dengan materi yang bersifat up to date.

Jaksa Agung mengatakan bahwa Pemilihan tema diskusi “Restorative Justice Apakah Solutif?” sangat relevan dengan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa belakangan ini keadilan restoratif yang dijalankan oleh Kejaksaan telah menarik perhatian dunia akademik dan praktik hukum, baik di level nasional maupun internasional. Pada Mei 2022, masyarakat internasional melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Untuk itu, atas terselenggaranya kegiatan ini, saya atas nama pribadi sekaligus Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga Universitas Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia serta pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini dapat terus secara konsisten bekerjasama dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran dalam agenda pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan apabila ditelaah secara seksama, pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan kadang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, dimana masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum. Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, seiring dengan berjalannya waktu, Jaksa Agung menyampaikan dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai keadilan masyarakat tersebut, saat ini telah berkembang alternatif penyelesaian perkara dan pemidanaan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. Alternatif ini dikenal sebagai keadilan restoratif atau restorative justice.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui pendekatan keadilan restoratif ini dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban.

“Selain itu, juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam webinar ini diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kepala Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Co-Founder dan Senior Partner, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Para Penyelenggara Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta seluruh peserta webinar.(K.3.3.1)

BACA JUGA  Kadi Pendorong Percepatan Sekolah Tatap Muka, BIN Gelar Vaksin 4.000 Siswa SMA dan SMK

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!