BULETIN TNIJAKARTAKEPEDULIAN SOSIALNasionalREDAKSI

Aksi Kemanusiaan Prajurit Pussenarhanud Obati Luka Korban Laka Lalin Dikeramaian Jalan Tol

4401
×

Aksi Kemanusiaan Prajurit Pussenarhanud Obati Luka Korban Laka Lalin Dikeramaian Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Hormat dan respek patut diberikan atas aksi prajurit TNI AD dari Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Pussenarhanud) Kodiklatad yang membantu dan mengobati korban kecelakaan lalu lintas di tengah ramainya kendaraan di ruas jalan tol ke 13, Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (22/3/2022) kemarin sekitar pukul 09.22 Wib.

Aksi tersebut berawal saat rombongan prajurit Pussenarhanud Kodiklatad yang dipimpin Kolonel Arh Tri Sugianto sedang melaksanakan tahap persiapan pergeseran pasukan menuju daerah Lapangan Tembak AWR Pandanwangi, Lumajang guna menyelenggarakan Latihan Menembak Senjata Berat Terintegrasi Pussenarhanud Kodiklatad TA 2022 pada tanggal 24 – 29 Maret 2022.

Ketika melintas di Kilometer 826, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana sebuah mobil bak terbuka yang mengangkut bahan pangan berupa telur ayam mengalami pecah ban sehingga menyebabkan mobil oleng dan menabrak pembatas mobil di jalan tol. Dengan sigap para prajurit Pussenarhanud mengamankan jalur lalu lintas dan memberikan pertolongan pertama dan pengobatan kepada korban kecelakaan a.n. Agus Ariyanto (pengemudi mobil bak terbuka) yang mengalami luka ringan di pelipis kanan.

Tindakan yang dilakukan oleh prajurit Arhanud ini sesuai dengan yang selalu dipesankan oleh Komandan Pussenarhanud Kodiklatad Mayjen TNI Karev Marpaung bahwa prajurit Arhanud harus selalu berbuat dan bertindak untuk kepentingan orang banyak, baik untuk kesatuan dan masyarakat umum. Hal ini juga merupakan implementasi nyata dalam melaksanakan 8 Wajib TNI yaitu membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.

Setelah melakukan pertolongan pertama rombangan Pussenarhanud melanjutkan perjalanan kembali menuju ke Daerah Latihan Lumajang, dan selanjutnya korban ditangani oleh petugas dari jasa marga setempat yang berwenang. (Red*/Andi Jumawi)

BACA JUGA  Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia Bersama Rakyat Perjuangan Revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!