JAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

MAKAM JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERTAMA MR. R. GATOT TAROENAMIHARDJA DIPINDAHKAN KE TAMAN MAKAM PUSARA ADHYAKSA CIBINONG BOGOR

3213
×

MAKAM JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERTAMA MR. R. GATOT TAROENAMIHARDJA DIPINDAHKAN KE TAMAN MAKAM PUSARA ADHYAKSA CIBINONG BOGOR

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Pada Kamis 25 November 2021 pukul 06:30 WIB, Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia melaksanakan Upacara Pemindahan Makam Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Tebet Jakarta Selatan menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa Cibinong Kabupaten Bogor.

Hadir dalam upacara ini yaitu keluarga dan ahli waris dari Mr. (Meester in de Rechten) R. Gatot Taroenamihardja, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H. M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H. C.N., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony Spontana, S.H. M.Hum selaku Pembina PJI beserta pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung serta diikuti para pegawai melalui live streaming youtube Kejaksaan RI.

Upacara Pemindahan Makam Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja diawali dengan persiapan prosesi penggalian makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Tebet Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo S.H. M.H.
Setelah dilakukan prosesi penggalian makam, jenazah Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja dimasukkan ke dalam peti jenazah dan dipersiapkan untuk diantarkan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Tebet Jakarta menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa Cibinong Kabupaten Bogor menggunakan mobil jenazah.
Pada pukul 09:00 WIB, mobil jenazah Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja tiba di Taman Makam Pusara Adhyaksa Cibinong Kabupaten Bogor dan dilakukan Upacara Pemindahan Makam yang dipimpin oleh Inspektur Upacara yaitu Wakil Jaksa Agung RI dengan dilaksanakannya penurunan peti jenazah, dan dilanjutkan dengan peletakkan karangan bunga oleh Wakil Jaksa Agung RI dan juga dari perwakilan keluarga Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja.

Setelah penurunan peti jenazah Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja, Wakil Jaksa Agung RI membacakan sambutan Jaksa Agung RI Burhanuddin secara langsung dari Taman Makam Pusara Adhyaksa Cibinong Kabupaten Bogor.

Mengawali sambutannya Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Jaksa Agung RI secara pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan RI, memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dalam proses pemindahan makam beliau dari Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo ke Taman Makam Pusara Adhyaksa di Cibinong secara baik dan lancar.

BACA JUGA  Respect Seorang La Ode RIAGO Ketua Umum PMMI

“Saya berharap melalui kegiatan ini jangan hanya diartikan sebagai sebuah kegiatan simbolis semata, tapi kita harus mampu menangkap makna bahwa kita para Adhyaksa penerus menempatkan sosok Jaksa Agung Mr. R. Gatot Taroenamihardja sebagai sosok panutan dan menjadi idola setiap Jaksa. Selain itu kegiatan ini terkandung maksud bahwa para Adhyaksa muda tidak akan pernah melupakan senior dimana disetiap insan Adhyaksa juga memiliki keterikatan bathin satu sama lain”.

Peran dan sosok Jaksa Agung Mr. R. Gatot Taroenamihardja bagi bangsa dan negara Indonesia, seperti kita ketahui, Mr. R. Gatot Taroenamihardja merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia pertama, yang mengemban tugas sebagai Jaksa Agung sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada 1 Oktober 1945 sampai dengan 24 Oktober 1945 dan pada 1 April 1959 sampai dengan 22 September 1959.

Sosok yang lahir di Sukabumi pada 24 November 1901 ini pernah menjabat sebagai Hakim Ketua di Purwokerto, Penasihat Hukum, Pejabat Tinggi Kementerian Kehakiman dan Pejabat Departemen Kehakiman, meskipun masa tugas beliau sebagai Jaksa Agung relatif singkat, namun beliau bertekad untuk membersihkan negara ini dari korupsi. Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang berani, tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan integritas, dedikasi dan pendiriannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum terlihat dalam penanganan perkara.

“Oleh karena itu kepada segenap insan Adhyaksa haruslah sudah paham betul apa yang menjadi risiko dan konsekuensi saudara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan saudara semenjak berikrar untuk menjadi seorang Adhyaksa, untuk itu jangan takut dan janganlah ragu dalam menjalankan tugas kita dalam proses penegakan hukum, sehingga marilah kita tauladani apa yang dicontohkan oleh Jaksa Agung Mr. R. Gatot Taroenamihardja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.”

“Semasa hidupnya, beliau telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat fondasi institusi Kejaksaan dalam menyelenggaranya penegakan hukum yang baik. Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kita rasakan nyata sekarang ini.”

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan, dengan memindahkan makam beliau ke Taman Makam Pusara Adhyaksa ini memang tidak akan pernah sebanding dengan kontribusi beliau bagi Kejaksaan, untuk itu semoga dengan ditempatkannya beliau di Taman Makam Pusara Adhyaksa ini kita dapat terus mengenang dan mewujudkan harapan beliau dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kita dalam proses penegakan hukum.

“Meskipun beliau sekarang sudah tidak dapat kita temui secara langsung, namun semangat, dedikasi dan keteladanan dari Jaksa Agung Mr. R. Gatot Taroenamihardja akan terus dapat kita rasakan hingga hari ini dan akan terus melekat di hati sanubari setiap insan Adhyaksa”.

BACA JUGA  Sengaja dibakar, Lahan seluas 4 hektar habis dilahap sijago Merah

Setelah pembacaan sambutan Jaksa Agung RI oleh Wakil Jaksa Agung RI, upacara ditutup dengan dengan pembacaan doa oleh KH. Lesmana dan tabur bunga oleh seluruh pegawai Kejaksaan RI yang hadir maupun keluarga Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja.

Sebelumnya, Pemindahan Makam Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Tebet Jakarta Selatan menuju Pusara Adhyaksa Cibinong Kabupaten Bogor dilaksanakan berawal dari bulan Januari 2019, Bapak Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia mendapatkan laporan dari anggota PJI bahwasannya ada makam mantan Jaksa Agung RI di TPU Menteng Pulo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sudah dalam keadaan tidak terawat.

Kemudian Ketua Umum PP PJI memerintahkan anggota PJI berkoordinasi dengan pihak TPU Menteng Pulo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta menelusuri keberadaan Ahli Waris mendiang, dengan hasil koordinasi sebagai berikut:
Makam yang tidak terawat dimaksud adalah makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja mantan Jaksa Agung RI Pertama dan Ke-5,
Berdasarkan data yang tercatat pada dokumen di TPU Menteng Pulo, ahli waris mendiang adalah (Alm) Purwoto Suhadi Gandasubrata yang meninggal pada tahun 2005, dengan alamat di Jl. Karang Asem Tengah No. 13, RT/RW 07/02, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Dari tahun 2005 sampai dengan sekarang makam tersebut tidak dibayarkan biaya sewa/retribusi, sehingga makam tidak terawat dan tidak dapat dikenali karena dipenuhi tumbuhan liar.

Dengan pertimbangan hal-hal sebagaimana disampaikan sebelumnya, mengingat Kejaksaan RI memiliki Taman Makam sendiri yaitu Taman Makam Pusara Adhyaksa yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong Kab. Bogor, maka Ketua Umum PP PJI menginisiasi pemindahan makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja dengan tujuan agar makam mendiang bisa lebih terawat.

Inisiasi tersebut dilaksanakan dengan dasar AD/ ART Persatuan Jaksa Indonesia :
Pasal 6 huruf c Bab III Tujuan Dan Upaya Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi “tujuan PJI untuk menjaga, menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa, mempertebal rasa tanggung jawab dalam melaksanakan dharma bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara”,
Pasal 2 huruf a Bab II Upaya Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi “untuk mencapai tujuan PJI menyelenggarakan, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan materiil dan spirituil para anggota”.

Tanggal 11 Januari 2019 atas arahan Ketua Umum PP PJI dilakukan kunjungan ke kediaman (Alm) Purwoto Suhadi Gandasubrata, dengan tujuan silaturahmi dan memohon izin kepada ahli waris Mr. R. Gatot Taroenamihardja untuk memindahkan makam mendiang dari TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan ke pemakaman milik Kejaksaan RI yaitu Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong Kab. Bogor.

BACA JUGA  9.9 Super ShopeePay Deals Persembahkan Sederet Penawaran dan Pengalaman Transaksi Digital Terbaik

Kunjungan anggota PJI diterima oleh Bapak Pradana Ramadhian Gandasubrata, yang bersangkutan adalah putra dari (Alm) Purwoto Suhadi Gandasubrata (Ketua MA RI ke-8), mendiang adalah putra dari Ny. Siti Soebindjai Taroenamihardja yang tidak lain adalah adik dari Mr. R. Gatot Taroenamihardja, dengan hasil pertemuan, antara lain:
(Alm) Purwoto Suhadi Gandasubrata adalah putra keempat dari 7 (tujuh) bersaudara putra-putri dari Ny. Siti Soebindjai Taroenamihardja, dan dari ketujuh bersaudara keponakan Mr. R. Gatot Taroenamihardja tersebut yang masih hidup adalah Ny. Wahyudiati T. Salim Gandasubrata (umur 87 tahun) dengan alamat di Bona Vista Apartemen Tower I.A No. 206, Jl. Bona Vista Raya No. 10, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan,
Setelah dilakukan komunikasi dengan ahli waris Mr. R. Gatot Taroenamihardja yang masih hidup yaitu Ny. Wahyudiati T. Salim Gandasubrata, yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan atas rencana pemindahan makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja dan bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis diatas materai.

Bulan Mei 2019 Ketua Umum PP PJI melaporkan kepada Jaksa Agung RI selaku Pelindung PJI pada saat itu perihal rencana pemindahan makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja dari TPU Menteng Pulo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong Kab. Bogor, atas persetujuan Jaksa Agung RI selaku Pelindung PJI kemudian dijadwalkan pemindahan makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja rencana dilaksanakan bulan Juli 2019 sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019.

Dikarenakan keadaan tidak memungkinkan pemindahan makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja ditunda pelaksanaannya, Pandemi Covid-19 mulai melanda akhir tahun 2019 sampai dengan sekarang sehingga kegiatan tidak bisa dilaksanakan, menjelang akhir tahun 2021 pandemi Covid-19 mulai terjadi penurunan dan kebijakan pemerintah memperbolehkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Akhir bulan Oktober 2021 atas dasar pertimbangan sebagaimana disampaikan sebelumnya, kemudian Ketua Umum PP PJI mengusulkan kembali kepada Jaksa Agung RI Bapak ST. Burhanuddin selaku Pelindung PJI perihal rencana pemindahan makam Mr. R. Gatot Taroenamihardja dari TPU Menteng Pulo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong Kab. Bogor, dan usulan Ketua Umum PP PJI disetujui oleh Jaksa Agung RI untuk dilaksanakan.

Pelaksanaan Prosesi dan Upacara Pemindahan Makam Jaksa Agung Republik Indonesia Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 25 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!