BBMHUKUMKabupaten SoppengNasional

Marak tapi Ilegal: Gurita BBM Eceran dan Pom Mini di Soppeng, Di Mana Pengawasannya?

85
×

Marak tapi Ilegal: Gurita BBM Eceran dan Pom Mini di Soppeng, Di Mana Pengawasannya?

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Pemandangan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran hingga kios yang menggunakan botol minuman dan botol bekas air mineral serta mesin pompa menyerupai stasiun pengisian bahan bakar minyak (pom mini) semakin mudah ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Bagi masyarakat, keberadaan mereka memang menawarkan kemudahan. Ketika jarak menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup jauh atau kendaraan kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan, pengecer menjadi pilihan cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat persoalan yang tidak boleh dianggap sepele: legalitas usaha, keselamatan penyimpanan BBM, serta potensi penyalahgunaan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya pedagang BBM eceran. Yang jauh lebih penting adalah dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana disimpan, bagaimana dijual kembali, serta apakah seluruh prosesnya memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan yang berlaku.

Bukan sekadar urusan jual-beli namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM. Dalam praktiknya, kegiatan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Karena itu, keberadaan pom mini atau pengecer BBM menggunakan wadah botolan tidak otomatis dapat dianggap sebagai kegiatan usaha yang sah hanya karena sudah berlangsung lama atau telah menjadi kebiasaan masyarakat.

Apalagi jika BBM yang diperjualbelikan berasal dari pembelian berulang di SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk BBM yang termasuk kategori bersubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah, persoalannya bahkan dapat masuk ke ranah pidana apabila terjadi penyalahgunaan.

Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Artinya, praktik membeli BBM dengan cara yang tidak sesuai peruntukan kemudian mengalirkannya kembali untuk memperoleh keuntungan bukan lagi sekadar persoalan antrean di SPBU.

Jika unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum.

Antrean panjang di SPBU, siapa yang diuntungkan? Kondisi yang perlu mendapat perhatian serius di Soppeng adalah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Antrean memang dapat terjadi karena meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, apabila terdapat kendaraan yang sama berulang kali mengisi BBM dalam jumlah besar, kemudian BBM tersebut diduga dipindahkan ke tempat penampungan atau dijual kembali, maka fenomena itu patut diperiksa.

Terlebih apabila kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi, membawa wadah penampungan atau jeriken, maupun melakukan pengisian secara berulang dengan pola yang tidak lazim.

Persoalan menjadi semakin serius apabila antrean tersebut menyebabkan masyarakat pengguna langsung kesulitan mendapatkan BBM.

Jangan sampai konsumen yang menggunakan BBM untuk bekerja, mengangkut hasil pertanian, menjalankan usaha, atau kebutuhan keluarga justru harus menunggu berjam-jam karena kuota BBM terserap oleh aktivitas pembelian berulang untuk kepentingan komersial.

Informasi mengenai penggunaan kendaraan berulang, penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai, maupun dugaan penggunaan kendaraan yang tidak lagi beroperasi untuk kegiatan sebagaimana mestinya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan data transaksi, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

Di sinilah pentingnya pengawasan berbasis data. Enam SPBU dan pertanyaan tentang pengawasan.
Di Kabupaten Soppeng terdapat sejumlah SPBU yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memperoleh BBM.

Ketika pasokan habis sebelum jam operasional berakhir, sementara antrean kendaraan terus terjadi, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai penyebabnya.

Apakah persoalannya memang pasokan yang terbatas?
Apakah distribusi dan kuota telah sesuai kebutuhan?
Ataukah terdapat pembelian berulang yang menyebabkan BBM lebih cepat terserap?

Pertanyaan lain yang juga layak diajukan adalah bagaimana sistem pengawasan terhadap transaksi di SPBU.

BPH Migas sendiri menyebut pengawasan distribusi BBM dilakukan melalui pengawasan lapangan, teknologi informasi, digitalisasi nozzle, kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta pengawasan bersama pemerintah daerah.

Dengan demikian, ketika antrean panjang dan dugaan pembelian berulang terjadi terus-menerus, mekanisme pengawasan tersebut semestinya dapat digunakan untuk menelusuri pola transaksi yang tidak wajar.

Dugaan keterlibatan operator SPBU juga harus ditempatkan secara proporsional,jika terdapat pola transaksi yang mencurigakan, pengawasan internal maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi penting.

Data transaksi, identitas kendaraan, frekuensi pembelian, volume pengisian, rekaman CCTV, serta mekanisme pembayaran dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.

Jika ditemukan pelanggaran, aparat dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dan ketentuan hukum apa yang dilanggar. Di sejumlah wilayah yang jauh dari SPBU, masyarakat memang membutuhkan akses BBM yang lebih dekat.

Karena itu, pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme Sub Penyalur untuk menjamin akses BBM di daerah tertentu yang belum memiliki penyalur, dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan BPH Migas.

BPH Migas saat ini memiliki Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan melalui sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

BPH Migas menjelaskan bahwa sub penyalur ditujukan antara lain untuk membantu masyarakat di wilayah yang belum memiliki penyalur resmi, dengan mekanisme, persyaratan dan pengawasan yang telah ditetapkan.

Maka, solusi persoalan BBM eceran bukan semata-mata membiarkan atau menutup semuanya. Yang harus dilakukan adalah menertibkan yang ilegal sekaligus membuka jalur legal bagi kebutuhan masyarakat yang memang nyata.

Kondisi seperti ini semestinya tidak harus menunggu masyarakat marah, terjadi keributan di SPBU, atau kasus penimbunan lebih dahulu menjadi viral baru kemudian dilakukan penindakan.

Polres Soppeng, Polda Sulsel, BPH Migas dan Pemerintah Kabupaten Soppeng memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara terpadu.

Jika ditemukan kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM secara berulang untuk kemudian dijual kembali, lakukan pemeriksaan.
Jika ditemukan modifikasi tangki atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai ketentuan, periksa legalitas dan asal BBM-nya.

Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi atau penugasan pemerintah, proses sesuai ketentuan hukum.

Dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi, jangan berhenti pada pelaku lapangan.
Sebab, persoalan BBM ilegal tidak akan pernah selesai jika penindakan hanya berhenti pada orang yang berdiri membawa jeriken, sementara jaringan yang memasok dan menikmati keuntungan lebih besar tidak pernah tersentuh.

Masyarakat jangan menjadi korban, BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika pasokan terbatas, setiap liter BBM yang disalahgunakan berarti berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat lain memperoleh haknya sebagai konsumen sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan ini sebagai dinamika perdagangan kecil masyarakat.

Ada persoalan distribusi, pengawasan, keselamatan, perlindungan konsumen dan potensi tindak pidana yang harus ditangani secara bersamaan.

Di sisi lain, penegakan hukum juga harus tetap berbasis bukti. Jangan sampai pedagang kecil yang sekadar menjual BBM secara eceran disamakan begitu saja dengan jaringan penimbunan atau penyalahgunaan BBM.

Yang legal harus dilindungi. Yang ilegal harus ditertibkan. Yang melanggar hukum harus diproses berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal: BBM tersedia, distribusinya tepat sasaran, antrean tidak menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, dan pengawasan benar-benar bekerja.

Sebab, ketika masyarakat harus antre berjam-jam sementara BBM justru mengalir ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sekadar “mengapa BBM langka?”
Tetapi: “Ke mana sebenarnya BBM itu mengalir, siapa yang menikmati keuntungannya, dan di mana pengawasannya?”

Penulis: Andi Jumawi
Ketua PWI Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!