DaerahDPRD SOPPENGKabupaten Soppeng

Bupati Soppeng Serahkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Efisiensi dan Fiskal Jadi Sorotan

78
×

Bupati Soppeng Serahkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Efisiensi dan Fiskal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Soppeng.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Soppeng, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng H. Naspiding didampingi wakil Ketua II DPRD Soppeng Muhammad Taupan. Sebanyak 24 dari 30 anggota DPRD Soppeng tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Dalam penjelasannya, Bupati Suwardi Haseng mengatakan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk merespons dinamika fiskal dan perkembangan kondisi daerah selama paruh pertama tahun anggaran 2026.

“Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi serta orientasi peningkatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Suwardi.

Pendapatan Daerah Naik Rp89,9 Miliar. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.023.221.268.000, atau meningkat Rp89.906.206.977 dibandingkan APBD pokok.

Penyesuaian tersebut antara lain dipengaruhi perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta kepastian angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran antarunit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinilai mendesak.

Di sisi belanja, alokasi Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp1.089.227.221.742.

Bupati mengatakan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pelayanan dasar publik yang belum tuntas, perbaikan infrastruktur serta penanggulangan dampak ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat.

SiLPA Audited Rp86,2 Miliar, ada pembayaran utang PEN. Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp86.268.408.338 yang bersumber dari SiLPA audited.

Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp20.041.407.864 untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Besarnya penggunaan SiLPA dan adanya kewajiban pembayaran utang tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, khususnya untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bupati menegaskan seluruh anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mencakup program, kegiatan dan subkegiatan yang disusun masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bupati ingatkan OPD tak sekadar mengulang program lama. Suwardi Haseng juga memberikan penekanan kepada seluruh perangkat daerah agar penyusunan program dan kegiatan tidak dilakukan sekadar mengikuti pola penganggaran tahun-tahun sebelumnya.

Setiap usulan anggaran, kata dia, harus diuji berdasarkan urgensi, manfaat bagi masyarakat, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan pembiayaannya.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya. Setiap usulan harus benar-benar diuji urgensinya dan manfaatnya, kesiapan pelaksanaannya, serta kemampuan pembiayaannya,” tegasnya.

Menurut Bupati, keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran pada sisa tahun 2026 juga harus menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan bersama DPRD.

Karena itu, ia meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan secara cermat, profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan masyarakat.

DPRD diminta berikan kritik dan koreksi, Suwardi berharap DPRD Soppeng dapat memberikan saran, koreksi dan kritik konstruktif selama proses pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia juga menegaskan apabila terjadi perubahan proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan akibat dinamika kondisi daerah, setiap penyesuaian harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kami serahkan hari ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara eksekutif, legislatif serta seluruh perangkat daerah. Namun proses ini masih memerlukan pembahasan yang mendalam bersama DPRD,” katanya.

Dengan diserahkannya Nota Keuangan dan Ranperda tersebut, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tahapan pembahasan tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD untuk memastikan perubahan postur anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran hingga akhir tahun anggaran 2026.(Tim)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!