DaerahKAB.SOPPENG

ZIS Rp131 Juta Disalurkan ke 345 Mustahik, Bupati Soppeng Dorong Penerima Naik Kelas Jadi Muzakki

54
×

ZIS Rp131 Juta Disalurkan ke 345 Mustahik, Bupati Soppeng Dorong Penerima Naik Kelas Jadi Muzakki

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Sebanyak 345 mustahik dari tiga kecamatan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menerima bantuan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) senilai total Rp131 juta yang disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng.

Penyaluran ZIS tersebut dihadiri Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, di Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Sabtu (5/9/2026).

Bantuan menyasar masyarakat dari Kecamatan Lilirilau, Liliriaja dan Citta. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meringankan beban fakir miskin, tetapi mulai diperluas untuk mendukung pendidikan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha.

Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng KM Satturi, S.Pd., M.Pd., mengatakan penyaluran ZIS tahun ini mencakup tiga kelompok penerima, yakni fakir miskin, siswa kurang mampu dan pelaku UMKM.

Fakir miskin menerima bantuan sekitar Rp300 ribu per orang. Sementara siswa kurang mampu mendapatkan sekitar Rp250 ribu beserta tas sekolah. Adapun pelaku UMKM memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp1,5 juta per orang.

“Baru tahun ini dana ZIS disalurkan untuk UMKM,” kata KM Satturi.

Menurut dia, perluasan sasaran bantuan tersebut diharapkan dapat membuat dana ZIS tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga memberi dampak terhadap peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.

Bupati: Zakat Harus Mendorong Keadilan dan Kesejahteraan

Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengapresiasi langkah BAZNAS memperluas pemanfaatan dana ZIS, khususnya melalui bantuan modal bagi pelaku UMKM.

Menurut Suwardi, zakat memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kewajiban keagamaan. Jika dikelola secara baik, zakat dapat menjadi instrumen sosial-ekonomi untuk memperkuat pemerataan kesejahteraan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban agama yang bersifat personal, tetapi merupakan instrumen sosial-ekonomi yang sangat kuat untuk menciptakan keadilan dan pemerataan,” ujar Suwardi.

Ia meminta para penerima manfaat menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Bantuan bagi keluarga kurang mampu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan bantuan modal diarahkan untuk memperkuat dan mengembangkan usaha.

Suwardi berharap bantuan tersebut menjadi bagian dari proses perubahan ekonomi penerima. Mustahik, kata dia, jangan berhenti sebagai penerima bantuan, tetapi didorong agar mampu meningkatkan taraf hidup hingga suatu saat menjadi muzakki.

“Semoga berkah dari zakat ini dapat mengubah keadaan, sehingga penerima hari ini kelak dapat menjadi muzakki yang mandiri secara ekonomi,” harapnya.

Potensi Zakat Soppeng Dinilai Masih Besar

Dalam kesempatan itu, Suwardi juga menyoroti potensi penghimpunan zakat di Kabupaten Soppeng yang dinilainya masih dapat ditingkatkan.

Ia menyebut penerimaan zakat di Soppeng saat ini berada di kisaran Rp2 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari potensi yang dapat dihimpun jika kesadaran masyarakat dan tata kelola zakat semakin diperkuat.

Suwardi bahkan membandingkannya dengan Kabupaten Barru yang disebut telah mencapai sekitar Rp24 miliar.

Karena itu, ia mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang telah memenuhi nisab untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS.

Ia juga meminta zakat yang disalurkan secara langsung kepada keluarga atau masyarakat yang dinilai berhak tetap dilaporkan dan dicatat melalui BAZNAS.

Menurut Suwardi, pencatatan tersebut penting agar pemerintah daerah dan BAZNAS memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai potensi zakat sekaligus pergerakan penyalurannya di masyarakat.

“Kalau pencatatannya bagus dan disiplin, mungkin kita bisa lebih tinggi daripada kabupaten lain,” katanya.

Kepengurusan BAZNAS Segera Direkrut Ulang

Selain persoalan penghimpunan ZIS, Suwardi menyampaikan bahwa masa kepengurusan BAZNAS Kabupaten Soppeng akan berakhir pada September 2026.

Masa kepengurusan tersebut diperpanjang hingga akhir September karena masih terdapat sejumlah agenda yang harus diselesaikan.

Setelah itu, pemerintah daerah akan membentuk panitia rekrutmen pengurus BAZNAS dan membuka proses pendaftaran secara transparan dan terbuka.

Suwardi berharap proses tersebut menghasilkan kepengurusan yang lebih berkualitas, sekaligus mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Soppeng.

Kegiatan penyaluran ZIS kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada 25 penerima manfaat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng KM Satturi bersama jajaran pengurus, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Dandim 1423/Soppeng dan Kapolres Soppeng, para Kepala KUA, camat, kepala desa dan lurah dari tiga kecamatan, serta para muzakki dan mustahik.(Tim/Wan)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!