SOPPENG, INDEKS.co.id — Penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual, kekerasan seksual, dan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terus dikembangkan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng telah menetapkan delapan orang dewasa sebagai tersangka. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya yang disebut masuk dalam pengembangan perkara tersebut.
Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Fajar Nur.
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain menjelaskan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 25 Agustus 2026 dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Selain delapan tersangka dewasa, polisi juga menangani satu anak yang berhadapan dengan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran dua orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi selama empat hari, yakni 20 hingga 23 Agustus 2026, di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasus tersebut diduga bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Salah seorang tersangka berinisial A disebut menjemput korban dari sekolah, kemudian membawanya ke hotel.
Di lokasi tersebut, A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Polisi juga menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak lain melalui komunikasi WhatsApp, termasuk dengan mengirimkan video.
Sejumlah tersangka lain selanjutnya diduga datang secara bergantian ke lokasi dan melakukan perbuatan seksual terhadap korban dengan imbalan uang.
Rangkaian peristiwa tersebut diduga berlangsung hingga Minggu (23/8/2026) pagi. Setelah itu, korban dipulangkan ke rumah neneknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu setelan pakaian korban berwarna hijau, uang tunai sebanyak 22 lembar dari berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berlapis, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Namun tentu tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Firman.
Polres Soppeng memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















