JAKARTA, INDEKS– Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Penyidik (Tim Sembilan) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (24/7/2026).
Jamwas menjelaskan, masa penahanan terhadap FA berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. Penempatan tersangka di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, antara lain sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Menurut penyidik, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara, baik dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Langkah tersebut dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih berjalan.
Jamwas menegaskan proses hukum terhadap FA akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kejaksaan Agung juga berkomitmen menjalankan penyidikan secara transparan dan akuntabel serta akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi tersebut disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang dipimpin Kepala Puspenkum Anang Supriatna.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















