HUKUMKolaka TimurNasional

Dugaan Jual Beli Lahan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

98
×

Dugaan Jual Beli Lahan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Minggu 19 Juli 2026

KOLAKA TIMUR, INDEKS – Dugaan praktik penguasaan dan jual beli lahan di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian serius. Kawasan yang berstatus sebagai hutan konservasi tersebut diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh sejumlah pihak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengancam kelestarian ekosistem yang dilindungi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan INDEKS.co.id, terdapat indikasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum kepala desa, seorang warga berinisial H.BDG, hingga seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penguasaan maupun transaksi lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional.

Meski demikian, informasi tersebut masih terus didalami melalui pengumpulan dokumen, keterangan saksi, serta verifikasi terhadap berbagai sumber yang kredibel. INDEKS.co.id menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan diberikan ruang untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim redaksi saat ini terus menelusuri dugaan adanya modus penguasaan kawasan konservasi melalui transaksi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. Sejumlah dokumen dan informasi yang diperoleh sedang diverifikasi guna memastikan validitas sebelum dipublikasikan dalam laporan investigatif lanjutan.

Hasil penelusuran tersebut juga direncanakan menjadi bagian dari laporan resmi kepada aparat penegak hukum, Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya agar dugaan penyalahgunaan kawasan konservasi tersebut dapat diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai merupakan kawasan hutan konservasi yang tidak dapat dimiliki, diperjualbelikan, ataupun dialihfungsikan tanpa izin dari pemerintah. Setiap bentuk penguasaan, pembukaan lahan, transaksi jual beli, maupun pemanfaatan kawasan secara ilegal merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang setiap orang mengerjakan, menduduki, menguasai, merambah, maupun memanfaatkan kawasan hutan secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengatur ancaman pidana yang lebih berat terhadap setiap orang yang secara terorganisasi menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, terutama apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, korporasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara atau aparatur pemerintahan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok dari kawasan konservasi, maka penegak hukum juga dapat menelusuri adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, para pelaku juga berpotensi dibebankan kewajiban membayar ganti rugi kepada negara untuk membiayai rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, INDEKS.co.id akan terus mengawal perkembangan dugaan kasus ini secara independen dan profesional. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang merasa memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan integritas jurnalistik.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!