HUKUMJAKARTANasionalTIPIKOR

“Akhir Pelarian Bos Tambang PT Bososi, Buronan Kariatun Tan Dipulangkan Interpol dari China ke Indonesia”

89
×

“Akhir Pelarian Bos Tambang PT Bososi, Buronan Kariatun Tan Dipulangkan Interpol dari China ke Indonesia”

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS – Pelarian Kariatun Tan, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham proyek pertambangan PT Bososi Pratama di Sulawesi Tenggara, akhirnya berakhir. Setelah masuk dalam daftar pencarian internasional, Kariatun berhasil dipulangkan dari Republik Rakyat Tiongkok melalui operasi bersama kepolisian kedua negara yang difasilitasi Interpol.

Setibanya di Indonesia pada Senin (13/7/2026), Kariatun Tan langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan atas perkara yang menjeratnya.

Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan pemulangan buronan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara NCB Interpol Polri, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas penegak hukum Republik Rakyat Tiongkok.

“Pertukaran buronan ini terlaksana melalui kerja sama kepolisian internasional dengan melibatkan seluruh instansi terkait sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Kariatun Tan berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Keberhasilan membawa pulang Kariatun Tan menegaskan bahwa ruang gerak buronan tindak pidana semakin sempit. Pelarian ke luar negeri tidak lagi menjadi jaminan untuk menghindari proses hukum ketika mekanisme kerja sama internasional antarpenegak hukum berjalan efektif.

Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia pada saat yang sama juga menyerahkan tiga buronan asal Republik Rakyat Tiongkok kepada otoritas negaranya, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.

Menurut Brigjen Untung, Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue dipulangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, pada Jumat (10/7/2026), sedangkan Huang Zutian diserahkan sehari kemudian bersama sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penanganan perkara.

“Ketiga warga negara Tiongkok tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian Tiongkok lengkap dengan barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan,” ujarnya.

Zheng Rongjing diketahui merupakan salah satu buronan prioritas Interpol yang diduga mengendalikan jaringan penipuan daring lintas negara dari Kamboja. Aparat menduga keberadaannya di Indonesia berkaitan dengan upaya memperluas jaringan kejahatan ke wilayah lain.

Pertukaran buronan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok menjadi indikator semakin kuatnya sinergi penegakan hukum internasional dalam memburu pelaku kejahatan transnasional, mulai dari kejahatan ekonomi, investasi, pertambangan hingga kejahatan siber.

Kasus Kariatun Tan juga menjadi pesan tegas bahwa pelaku dugaan kejahatan di sektor investasi dan pertambangan tidak dapat berlindung di balik batas yurisdiksi negara. Melalui jaringan Interpol, buronan tetap dapat dilacak, ditangkap, dipulangkan, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(**)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!