30 Juni 2026
SOPPENG, INDEKS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan dan menahan seorang mantan mantri berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik negara (bank plat merah) di Kabupaten Soppeng.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026), disusul dengan penahanan sekitar pukul 15.30 WITA berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat tersangka masih bertugas sebagai mantri bank.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima uang cicilan, angsuran, maupun pelunasan kredit secara langsung dari para nasabah. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana mestinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan bukti transaksi palsu kepada nasabah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti melalui aplikasi Brispot, sehingga pembayaran seolah-olah telah diproses secara sah.
Penyidik menduga uang yang diterima dari para nasabah justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya menjadi pemasukan bank tidak pernah tercatat sebagai kas resmi.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diestimasi mencapai Rp303.370.876.
Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejari Soppeng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Tersangka E ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejari Soppeng menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan adanya pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















