JAKARTA, INDEKS — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bukan hanya sebatas pelanggaran administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurut JPU, sejumlah argumentasi yang disampaikan terdakwa dalam nota duplik justru memperkuat materi dakwaan yang telah diajukan oleh penuntut umum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pengakuan terkait keputusan penggunaan Chromebook sebagai komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). JPU menilai pencantuman merek tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
JPU juga membantah dalih pembelaan terdakwa yang menyebut kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran. Menurut penuntut umum, klaim penghematan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penuntut umum menilai perbandingan antara pengadaan Chromebook dengan paket laboratorium komputer yang dijadikan dasar pembelaan tidak dapat disamakan karena memiliki spesifikasi teknis berbeda. Paket laboratorium komputer disebut memiliki spesifikasi lebih tinggi serta telah dilengkapi perangkat server.
Selain itu, JPU menyoroti adanya potensi biaya tambahan dalam penggunaan ekosistem Chromebook, terutama terkait kebutuhan layanan komputasi awan (cloud). Hal tersebut dinilai menjadi salah satu aspek yang memperkuat dugaan terjadinya pemborosan keuangan negara.
Dalam aspek hukum administrasi pemerintahan, JPU mengakui bahwa penggunaan diskresi oleh pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, penggunaan diskresi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya kekosongan hukum atau keadaan mendesak yang membutuhkan tindakan segera.
Menurut JPU, dalam perkara ini tidak terdapat kekosongan hukum karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah tersedia dan secara jelas mengatur larangan penyebutan merek tertentu. Oleh karena itu, tindakan yang didakwakan dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai diskresi yang sah.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan Chromebook telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya kerugian keuangan negara, unsur kesengajaan, serta tindakan yang dalam dakwaan disebut dilakukan melalui pengondisian dan permufakatan.
Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan penuntut umum masih akan diuji dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Sumber: Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
















