ATR/BPNJAKARTAKemendagriNasional

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan SE Bersama, LP2B Diintegrasikan ke RTRW dan RDTR Daerah

115
×

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan SE Bersama, LP2B Diintegrasikan ke RTRW dan RDTR Daerah

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang, tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, surat edaran bersama tersebut merupakan solusi sementara guna mengatasi kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang pada intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai memperlambat proses penetapan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sembari menunggu penyempurnaan regulasi yang lebih permanen.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi regulasi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, segera melakukan penyesuaian RTRW,” kata Nusron.

Ia menegaskan, fleksibilitas tersebut diperlukan agar daerah dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari sektor perumahan, industri, pariwisata hingga proyek strategis lainnya, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan surat edaran bersama tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Menurut Tito, sejumlah daerah mengalami kendala karena adanya perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah, namun kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun pusat aktivitas ekonomi.

“ATR/BPN juga menghadapi tantangan dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, pemahaman mengenai 87 persen LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur yang nantinya mengatur dan memberikan keleluasaan sesuai kondisi daerah,” ujar Tito.

Ia mencontohkan wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi dinamika perkembangan kawasan perkotaan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

Tito berharap kebijakan tersebut dapat mendukung dua agenda prioritas nasional secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mendukung program swasembada pangan sebagaimana arahan Presiden, sekaligus membantu percepatan program pembangunan tiga juta rumah per tahun,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!