Kamis 18 Juni 2026
JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, SH., MH dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Indeks.co.id, Kamis (18/6/2026).
Menurut Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka GHS selaku pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menegaskan, seluruh rangkaian tindakan hukum dilakukan secara profesional, mendalam, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar.
Berdasarkan data yang diungkap Kejaksaan Agung, alokasi anggaran Program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut penyidik, proses verifikasi mitra diduga telah diatur melalui portal Mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tertentu tetap dapat memperoleh status sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejaksaan Agung, GHS diduga menjadi salah satu pihak yang mengendalikan yayasan penerima titik dapur SPPG. Penyidik menduga GHS memperoleh akses khusus dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Lebih lanjut, penyidik menduga DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh dan menguasai titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya. Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan yang berada di bawah kendali GHS diduga memperjualbelikannya kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam pengajuan titik dapur SPPG. Lokasi dapur yang diajukan disebut berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki calon mitra. Setelah titik dapur diperoleh, perubahan lokasi kemudian diajukan kembali dan diproses melalui mekanisme verifikasi.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya akses komunikasi langsung yang diberikan kepada GHS dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurus berbagai persoalan administrasi, termasuk proses pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasan yang dikendalikan GHS.
Penyidik selanjutnya menemukan dugaan adanya aliran dana kepada DH. GHS diduga memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola program strategis nasional dengan nilai anggaran ratusan triliun rupiah yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Dugaan praktik pengaturan verifikasi, jual beli titik dapur, hingga pemberian uang kepada pejabat negara berpotensi mencederai tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang digagas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















