HUKUMKENDARINasional

Maraknya BBM Oplosan di Sultra, Sorotan Tajam pada Penegakan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum

80
×

Maraknya BBM Oplosan di Sultra, Sorotan Tajam pada Penegakan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sabtu 13 Juni 2026

KENDARI, INDEKS — Pengungkapan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali membuka tabir persoalan lama yang hingga kini belum mampu diberantas secara tuntas. Meski aparat berhasil mengamankan ribuan liter BBM campuran dan sejumlah pelaku, praktik ilegal tersebut terus berulang di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan distribusi BBM ilegal yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan melibatkan rantai bisnis yang terorganisir.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, praktik pencampuran atau pengoplosan BBM yang merugikan konsumen dan berpotensi merusak mesin kendaraan juga dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana ekonomi.

Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai maraknya kasus BBM oplosan tidak dapat semata-mata dipandang sebagai tindakan individu. Sebab, distribusi ribuan liter BBM ilegal membutuhkan jaringan pasokan, tempat penyimpanan, moda transportasi hingga akses pemasaran yang sulit dilakukan tanpa adanya celah pengawasan.

“Kejahatan BBM oplosan merupakan kejahatan ekonomi yang terstruktur. Jika praktik ini terus berulang, maka perlu dievaluasi secara menyeluruh bagaimana sistem pengawasan berjalan dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga negara. Selain mengurangi kualitas BBM yang beredar di pasaran, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dan mengganggu tata niaga energi nasional.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti kemungkinan adanya kelalaian aparat penegak hukum maupun instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Bahkan, isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau membekingi aktivitas BBM ilegal kerap menjadi pembicaraan publik setiap kali kasus serupa terungkap.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menjadi persoalan serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keterlibatan oknum aparat, baik sebagai pelindung, pemberi informasi maupun bagian dari jaringan bisnis ilegal, dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan praktik BBM oplosan sulit diberantas hingga ke akar-akarnya.

Namun demikian, tudingan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan. Penegak hukum didorong tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, pemodal maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut.

Aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan energi mendesak aparat melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh guna membongkar jaringan distribusi BBM oplosan yang lebih besar. Mereka menilai penindakan yang hanya menyasar pelaku di tingkat bawah tidak akan memberikan efek jera dan justru membuka peluang munculnya pelaku baru.

Kasus yang berulang dari tahun ke tahun menjadi indikator bahwa penegakan hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, transparansi proses penyidikan, pengawasan internal terhadap aparat, serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia BBM yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Tidak hanya mengungkap pelaku pengoplosan, tetapi juga memastikan apakah terdapat pihak lain yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Sebab tanpa keberanian membongkar jaringan hingga ke level tertinggi, praktik BBM oplosan dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama dan korban yang tetap masyarakat.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!