JAKARTA, INDEKS– Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan AM dalam proyek pengadaan yang menjadi bagian dari program strategis nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada hari Jum’at 12 Juni 2026, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari pertemuan AM dengan seorang pejabat tinggi Badan Gizi Nasional pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, AM memperkenalkan profil perusahaan yang dikendalikannya dengan tujuan memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah komunikasi itu terjalin, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Meski perusahaan yang dikendalikan AM disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia barang pemerintah, ia diduga tetap aktif membangun komunikasi dengan pihak terkait guna mengamankan proyek tersebut.
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik pemerintah. Untuk mengatasi kendala tersebut, AM diduga mengakuisisi perusahaan lain dan memanfaatkannya sebagai kendaraan hukum untuk mengikuti proses pengadaan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Nilai pengadaan diduga disusun mendekati pagu anggaran yang tersedia sehingga memunculkan indikasi pemborosan keuangan negara.
Penyidik juga mendalami dugaan pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua dokumen tersebut diduga dirancang sedemikian rupa untuk mengakomodasi pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen itu diduga digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran penuh meskipun proses perakitan kendaraan belum sepenuhnya selesai dan spesifikasi barang yang diserahkan tidak sesuai ketentuan.
Menurut penyidik, kendaraan yang diadakan juga diduga tidak memenuhi standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam proses pengadaan, penyusunan dokumen proyek, hingga pencairan anggaran.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut dinilai berpotensi mencederai tujuan utama kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.(SM/AJ)
Editor/Publizher ; Andi Jumawi
















