HUKUMKab.KonselNasional

Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Bergulir, FAN Desak ESDM Tunda RKAB PT WIN

131
×

Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Bergulir, FAN Desak ESDM Tunda RKAB PT WIN

Sebarkan artikel ini
FATAHILLAH, SH.,MH Ketua Umum P FAN.
Listen to this article

Senin 8 Juni 2026

KENDARI, INDEKS.CO.ID– Sidang perdana gugatan lingkungan hidup yang diajukan Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) terhadap PT WIN dan sejumlah pihak terkait mulai bergulir di pengadilan negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/6/2026).

Pada persidangan perdana tersebut, hanya pihak Tergugat I, yakni PT WIN, yang hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Sementara tergugat lainnya belum hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan administrasi para pihak.

Ketua Umum FAN, Fatahillah, mengatakan perkara lingkungan hidup semestinya mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Perkara lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Kasus seperti ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak,” kata Fatahillah usai persidangan.

Seiring berlangsungnya proses hukum tersebut, FAN juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang sedang menghadapi persoalan lingkungan dan masih dalam proses penanganan hukum.

Menurut Fatahillah, aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerbitan RKAB, terutama ketika dugaan pelanggaran lingkungan sedang diperiksa oleh pengadilan maupun aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kementerian ESDM tidak mengabaikan persoalan lingkungan. Isu lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

FAN, lanjut dia, akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Selain meminta perhatian pemerintah, FAN juga mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan permukiman warga.

Menurut organisasi tersebut, persoalan itu telah berulang kali disuarakan dalam beberapa tahun terakhir, namun aktivitas yang dipermasalahkan masih terus berlangsung.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kaidah pertambangan yang baik dan benar, maka harus ada langkah penegakan hukum yang jelas,” kata Fatahillah.

Ia menilai aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman dan fasilitas umum berpotensi menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat, mulai dari gangguan keselamatan, pencemaran lingkungan, hingga kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga.

Fatahillah menambahkan bahwa aspek keselamatan kerja, jarak aktivitas pertambangan terhadap permukiman, serta pengendalian dampak lingkungan telah diatur dalam berbagai regulasi pertambangan, termasuk ketentuan yang diterbitkan Kementerian ESDM.

Karena itu, FAN berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan aktivitas pertambangan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkunganlingkungan. (Tim/AJ)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!