JAKARTA, INDEKS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi Polri, mempertegas supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil,” kata Pigai, Jum’at (5/6/2026).
Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud tidak berkaitan dengan fungsi utama dan operasional kepolisian. Posisi tersebut lebih berfokus pada bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
Ia menjelaskan, jabatan-jabatan tersebut setara dengan posisi pimpinan tinggi madya atau eselon I yang selama ini berperan dalam mendukung kinerja institusi secara administratif dan manajerial.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Pigai menilai pelibatan tenaga profesional sipil dalam posisi strategis nonoperasional merupakan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi.
Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Ia juga menyoroti adanya keseimbangan dalam pengisian jabatan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil. Menurutnya, selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada kalangan sipil yang dapat menduduki jabatan utama tertentu di institusi Polri,” kata Pigai.
Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri, yang saat ini terus menjadi perhatian berbagai kalangan terkait penguatan reformasi kelembagaan dan tata kelola kepolisian di Indonesia.(Tim/Dt)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















