BGNHUKUMJAKARTAMBGNasional

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG

60
×

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jum’at 5 Juni 2026

JAKARTA, INDEKS– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan pihak lainnya diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari melalui program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengelolaan program MBG mensyaratkan keterlibatan yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tetap lolos dalam proses verifikasi dan ditetapkan sebagai mitra.

Menurut Syarief, kondisi tersebut diduga terjadi karena adanya intervensi atau perhatian khusus dalam proses verifikasi yang melibatkan Dadan Hindayana dan tersangka Sony Sonjaya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi praktik mark up harga serta pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program MBG.

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan operasional yang sebenarnya.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT.

Penyidik menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, terdapat indikasi mark up dalam proses pengadaannya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.

Kejagung menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih terus dihitung dan didalami oleh tim penyidik.

“Terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.(Tim/SL)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!