KONAWE SELATAN (INDEKS) — Aktivis lingkungan sekaligus kuasa penggugat, Fatahillah, S.H., M.H., resmi mendaftarkan gugatan perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Andoolo, Rabu (20/5/2026), terkait aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/LH/2026/PN Adl dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Andoolo.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat menyeret delapan pihak sebagai tergugat, yakni PT WIN, Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Selatan, serta DLH Kabupaten Konawe Selatan.
Fatahillah menjelaskan, dasar gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman warga, penambangan tanpa RKAB, hingga dugaan ketidaksesuaian titik koordinat aktivitas tambang dengan dokumen rencana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan tempat pembuangan limbah atau tailing yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Seharusnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan kontrol terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Namun fakta yang terjadi hari ini justru terkesan ada pembiaran. Ada apa sebenarnya?” kata Fatahillah kepada awak media indeks.co.id Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan di sekitar permukiman sangat berpotensi menimbulkan bencana longsor yang dapat mengancam keselamatan warga apabila tidak segera ditangani secara serius.
Karena itu, melalui gugatan tersebut pihak penggugat meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN guna mencegah potensi jatuhnya korban jiwa akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta agar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan lagi karena diduga terjadi kejahatan lingkungan dalam aktivitas pertambangan dimaksud.
Berdasarkan dokumen panggilan sidang yang diterima penggugat melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sidang perdana perkara lingkungan hidup tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada awal Juni mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WIN maupun pihak pemerintah yang turut menjadi tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi














