KAB.SOPPENGNasional

Polemik Konsolidasi Golkar Soppeng, Pernyataan Kaswadi Razak Dinilai Tidak Sinkron dengan Fakta di Daerah

169
×

Polemik Konsolidasi Golkar Soppeng, Pernyataan Kaswadi Razak Dinilai Tidak Sinkron dengan Fakta di Daerah

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Senin 18 Mei 2026

SOPPENG (INDEKS) — Polemik ketidakhadiran Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dalam agenda Konsolidasi Partai Golkar wilayah Sulawesi Selatan II terus bergulir dan mulai memunculkan perdebatan publik terkait mekanisme komunikasi internal partai.

Pengamatan awak Media INDEKS.co.id sorotan tersebut mengarah pada pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak, yang sebelumnya menyebut persoalan undangan sepenuhnya menjadi kewenangan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan. Ia juga menegaskan DPD II Golkar Soppeng hanya bertindak sebagai tuan rumah pelaksana kegiatan.

SURAT UNDANGAN RESMI DPD II PARTAI GOLKAR TAKALAR

Selain itu, Kaswadi menyatakan agenda konsolidasi tersebut merupakan kegiatan internal partai sehingga tidak terdapat kewajiban menghadirkan unsur pemerintah daerah maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Namun, pernyataan tersebut mulai dipertanyakan sejumlah kalangan setelah muncul dokumen pelaksanaan Konsolidasi Golkar Sulsel I di Kabupaten Takalar.

Awak media INDEKS.co.id mendapatkan foto surat resmi bernomor 017/DPD-II/PG/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, dimana surat tersebut berisi tentang DPD II Partai Golkar Takalar secara langsung mengundang Bupati Takalar untuk menghadiri kegiatan Temu Kader Partai Golkar Dapil Sulsel I sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua DPD II Golkar Takalar, Ir. H.M. Zulkarnain Arief, M.Sc bersama sekretaris partai setempat.

Fakta itu dinilai menghadirkan perbedaan praktik pelaksanaan konsolidasi partai di masing-masing daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai alasan tidak adanya undangan kepada Bupati Soppeng dalam kegiatan serupa.

Yang menjadi pertanyaan adalah, jika DPD II Golkar di daerah lain dapat secara aktif mengundang kepala daerah sebagai bagian dari agenda konsolidasi, maka pernyataan bahwa kewenangan undangan sepenuhnya berada pada DPD I dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta pelaksanaan di lapangan.

Kontradiksi juga dinilai muncul pada pernyataan bahwa kegiatan konsolidasi bersifat murni internal partai. Sebab, pada pelaksanaan di Takalar, kepala daerah justru dilibatkan secara resmi dan diberikan ruang menyampaikan sambutan.

Situasi tersebut memunculkan spekulasi publik mengenai adanya perbedaan pendekatan politik dan komunikasi organisasi dalam pelaksanaan konsolidasi Partai Golkar di tiap kabupaten/kota.

Salah satu pengamat politik lokal menilai polemik ini semestinya menjadi momentum evaluasi internal partai agar komunikasi politik antara struktur partai dan kepala daerah dapat berjalan lebih terbuka serta tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Di sisi lain, dinamika tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi partai politik di daerah tidak hanya dipandang sebagai agenda internal organisasi, tetapi juga memiliki dimensi komunikasi publik yang erat kaitannya dengan stabilitas dan relasi politik lokal.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!