DaerahKAB.SOPPENG

Kejari Soppeng dan Dukcapil Jemput Bola ke Desa, Percepat Kepemilikan KIA Anak

128
×

Kejari Soppeng dan Dukcapil Jemput Bola ke Desa, Percepat Kepemilikan KIA Anak

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG (INDEKS) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggelar program inovatif bertajuk Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) dengan turun langsung ke desa guna meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) serta memperkuat perlindungan anak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari kerja dengan menyasar empat desa, yakni Desa Pising dan Desa Donri-Donri pada Rabu (29/4/2026), serta Desa Rompegading dan Desa Timusu pada Kamis (30/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurfatimah Ahmad, menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan edukasi hukum sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa, tetapi juga berkolaborasi dengan Disdukcapil dalam percepatan kepemilikan KIA sebagai bagian dari upaya perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga mencakup pembinaan dan pendampingan hukum guna mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko permasalahan hukum akibat administrasi yang belum optimal,” katanya.

Dalam kegiatan itu, tim Kejari Soppeng turut didampingi Kasubseksi Pertimbangan Hukum Muh. Fachrul Ummah Said bersama sejumlah staf, yang memberikan pelayanan hukum langsung kepada aparat desa dan masyarakat.

Menurut Nurfatimah, pendekatan tersebut merupakan bagian dari transformasi peran kejaksaan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di pengadilan, tetapi juga menghadirkan layanan hukum preventif dan edukatif kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk inisiatif humanis untuk mendekatkan pelayanan hukum sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya pada sektor perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Soppeng, Asriadi, menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

“KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari sebagai upaya meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar seluruh layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perbankan.

“NIK merupakan identitas tunggal yang melekat seumur hidup dan menjadi dasar penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga, KIA, dan KTP,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil juga membuka layanan langsung dengan menerima berkas permohonan masyarakat di lokasi. Dokumen yang telah selesai diproses akan diantarkan kembali ke desa secara gratis.

“Layanan jemput bola ini bertujuan memudahkan masyarakat sekaligus memastikan setiap anak memiliki identitas resmi untuk mengakses layanan publik,” kata Asriadi.

Ia menambahkan, KIA terbagi dalam dua kategori usia, yakni 0–5 tahun tanpa foto dan 5–17 tahun menggunakan foto, dengan latar belakang warna merah atau biru yang disesuaikan dengan tahun kelahiran.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar anak.(ASR)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!