HUKUMKabupaten SoppengNasional

Kontraktor Terancam Sanksi Berat, Proyek Jembatan Kessing Retak dan Melendut

199
×

Kontraktor Terancam Sanksi Berat, Proyek Jembatan Kessing Retak dan Melendut

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sabtu 26 April 2026

SOPPENG (INDEKS) — Kondisi fisik Jembatan Kessing Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruas Paddangeng–Leworeng menjadi sorotan setelah ditemukan retakan di sejumlah titik serta melendut (membungkuk) pada lantai jembatan. Temuan tersebut memicu desakan publik agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap kontraktor pelaksana.

Hasil pemeriksaan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng, sebagaimana diberitakan pada Rabu (15/4/2026), mengindikasikan adanya permasalahan pada kualitas konstruksi jembatan yang belum genap setahun dikerjakan itu.

Sejumlah pihak menilai kerusakan tersebut tidak semata disebabkan faktor teknis biasa, melainkan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Indikasi itu antara lain terlihat dari kualitas material yang dipertanyakan, metode pelaksanaan yang dinilai tidak optimal, serta lemahnya pengawasan selama proses pembangunan.

Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, mengatakan pihaknya akan mengawal proses tindak lanjut atas temuan tersebut. Ia menilai secara kasat mata terdapat indikasi pekerjaan yang tidak presisi.

“Secara visual terlihat adanya ketidakteraturan pada konstruksi, sambungan yang kurang presisi, serta retakan di beberapa titik. Ini perlu diuji lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai standar teknis,” ujarnya, Jum’at (17/4/2026).

Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pelanggaran kontrak, pihaknya akan mendorong penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari denda hingga pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Alimuddin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah perbaikan dengan meminta kontraktor melakukan pekerjaan ulang pada bagian yang bermasalah.

“Kami akan menginstruksikan rekanan untuk segera melakukan perbaikan, khususnya pada oprit dan permukaan jembatan yang mengalami penurunan,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak akan menandatangani Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan apabila rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK belum ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Fayutama Jaya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Diketahui, proyek pergantian Jembatan Toddang Saloe Kessing pada ruas Paddangeng–Leworeng memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Masyarakat berharap proses evaluasi dan penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menjamin kualitas infrastruktur serta mencegah terulangnya permasalahan serupa pada proyek pembangunan lainnya.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!