HUKUMJAKARTAMahkamah KonstitusiNasionalTOKOH

SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

187
×

SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

Perihal: Konsekuensi Konstitusional Putusan yang Berpotensi Menciptakan Impunitas De Facto TNI.

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dengan segala hormat,

Sehubungan dengan pemeriksaan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, izinkan saya menyampaikan satu penegasan penting terkait implikasi dari petitum Para Pemohon terhadap Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang saat ini berada di hadapan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukan sekadar perkara pengujian norma.

Perkara ini adalah ujian terhadap kemampuan hukum untuk tetap mencapai hakim.

Jika Mahkamah tidak berhati-hati, maka putusan dalam perkara ini tidak hanya mengubah norma, tetapi berpotensi:

memutus jalur perkara menuju ruang sidang, dan pada saat yang sama membuka ruang impunitas TNI secara de facto.

Yang Mulia,

Selama ini perdebatan difokuskan pada perlu atau tidaknya membatasi kewenangan peradilan militer.

Namun pertanyaan yang jauh lebih fundamental justru belum dijawab:

setelah dibatasi, apakah perkara itu masih bisa sampai ke ruang sidang ?

Yang Mulia, jika Petitum angka 2 dikabulkan (Pasal 9 dibatasi),

Perkara dipindahkan ke peradilan umum.

Namun Mahkamah harus menjawab secara jujur:

  • ketika jaksa berbeda pendapat dengan Papera atau Ankum,
  • siapa yang memutus?

Jawabannya tidak dapat dihindari: tidak ada.

Tidak ada:

  • Pasal 43,
  • tidak ada Pasal 127,
  • dan tidak ada forum yudisial yang ditunjuk untuk memutus sengketa tersebut.

Artinya:

hukum berhenti sebelum sampai ke pengadilan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 3 dikabulkan (Pasal 43 ayat (3) dihapus).

Mahkamah akan menghapus norma yang menyatakan:

Pengadilan Militer Utama bersidang dan memutus perbedaan pendapat.

Dengan satu putusan, Mahkamah menghilangkan:

  • hakim sebagai pemutus sengketa,
  • pengadilan sebagai jalan keluar,
  • dan kepastian hukum sebagai tujuan.

Akibatnya:

perbedaan pendapat tidak pernah berubah menjadi putusan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 4 dikabulkan (Pasal 127 dihapus).

Mahkamah menghapus satu-satunya jalur yang membawa sengketa ke hadapan hakim.

Artinya:

  • Oditur tidak memiliki jalan ke pengadilan,
  • sengketa berhenti di tingkat komando,
  • dan hukum berhenti di luar ruang sidang.

Yang Mulia, ini bukan lagi soal peradilan militer

Ini soal yang jauh lebih serius:

apakah negara masih mampu mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya sendiri ???

Yang Mulia, konsekuensi akhirnya tidak dapat disamarkan.

Tidak perlu semua petitum dikabulkan.

Cukup satu saja.

Dan akibatnya adalah:

  • tidak ada sidang,
  • tidak ada pembuktian,
  • tidak ada putusan hakim.

Yang Mulia, inilah titik paling berbahaya

Bukan karena hukum mengizinkan pelanggaran.

Tetapi karena:

hukum tidak pernah sampai ke hakim.

Dan ketika hukum tidak sampai ke hakim

Maka yang terjadi bukan sekadar kelemahan sistem.

Tetapi:

impunitas.

Bukan impunitas dalam teks.

Tetapi:

impunitas dalam kenyataan.

Yang Mulia, ini adalah konsekuensi dari putusan, bukan dari pelaksanaan.

Artinya:

impunitas itu lahir dari norma yang diputuskan.

Penutup.

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.

Namun dalam perkara ini, Mahkamah sedang berdiri di satu garis yang sangat tipis:

antara memperbaiki hukum, atau menghentikan hukum itu sendiri sebelum mencapai hakim.

Dengan segala hormat, saya sampaikan secara tegas:

putusan yang menghilangkan Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 127 bukan sekadar perubahan norma,
melainkan pemutusan jalur hukum itu sendiri.

Dan ketika jalur itu terputus:

tidak ada lagi pengadilan yang benar-benar bekerja,
tidak ada lagi perkara yang benar-benar diperiksa,
dan tidak ada lagi hukum yang benar-benar ditegakkan.

Dan, MENCIPTAKAN IMPUNITAS DE FACTO TNI

Hormat saya,
Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Laksda TNI Purn

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!