HUKUMJAKARTAMahkamah KonstitusiNasional

Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

58
×

Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta (INDEKS)– Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026).

Kehadiran tim JPN yang mewakili Presiden RI tersebut dipimpin Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni Daru Winarsih.

Sidang dengan nomor perkara 31/PUU-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah atas permohonan uji materi sejumlah pasal dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional.

Pemerintah dalam persidangan tersebut diwakili antara lain oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Keterangan pemerintah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang pada pokoknya menegaskan sejumlah hal penting terkait substansi KUHAP baru.

BACA JUGA :

Pemerintah menyatakan, secara yuridis formil dan materiil, penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP merupakan langkah progresif dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang berorientasi pada pemulihan.

Menurut pemerintah, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai organ represif, melainkan mempertegas peran strategisnya dalam mendukung proses hukum pidana yang berkeadilan.

Selain itu, pemerintah menilai masuknya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam norma KUHAP justru memperkuat harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tanpa mengurangi kewenangan teknis yang tetap diatur secara khusus.

BACA JUGA :

Terkait penerapan restorative justice, pemerintah menegaskan pendekatan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana dan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas, yakni dengan kewajiban pelaporan kepada penyidik serta pemberitahuan kepada penuntut umum guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal kedudukan penyidik, pemerintah menegaskan penempatan Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari konsep diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, di mana penyidikan dilakukan kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan perkara oleh hakim.

Sementara itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tetap menjalankan tugas di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :

Sidang uji materi KUHAP baru tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Tim/DN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!