JAKARTA (INDEKS) — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi.
“Benar (mutasi),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
BACA JUGA :
Mutasi ini tidak hanya menyasar posisi Kajati, tetapi juga mencakup pejabat eselon II dan III. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta optimalisasi kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Dari total perombakan, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi mengalami pergantian. Adapun daftar pejabat yang dimutasi sebagai berikut:
1. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur
2. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
3. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
4. Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung
5. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat
6. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau
7. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara
8. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat
9. Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah
10. Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah
11. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat
12. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo
13. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali
14. Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu
Perombakan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memperkuat kinerja kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai daerah.
Selain sebagai bentuk rotasi jabatan, mutasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di tingkat wilayah.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















