JAKARTA (INDEKS) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Mahfud menilai, dalih KPK yang menyebut pengalihan tersebut telah sesuai dengan undang-undang (UU) memang benar secara normatif. Namun, menurutnya, penahanan di rutan pun memiliki dasar hukum yang sama kuatnya.
“Kalau KPK mengatakan penahanan rumah Yaqut sesuai UU, itu benar. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dijelaskan hanya dengan frasa “sesuai UU”. Ia menekankan pentingnya transparansi terkait alasan substantif di balik keputusan pengalihan penahanan tersebut.
“Yang menjadi soal adalah mengapa dan ada apa di balik keputusan itu. Ini menyangkut hukum, sehingga harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Asep, KPK juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada intervensi. Prosesnya terbuka dan pihak-pihak yang wajib menerima pemberitahuan sudah kami informasikan,” kata Asep kepada wartawan.
Diketahui, pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan pada 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan pada 17 Maret 2026. Informasi tersebut baru diketahui publik pada 21 Maret 2026.
Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut di rutan sejak 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menjalani tahanan rumah—termasuk merayakan Idulfitri di kediamannya—status penahanannya kembali dialihkan ke rutan pada 24 Maret 2026.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujar Gus Yaqut saat tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini pun memicu sorotan publik, khususnya terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















