Kamis 5 Maret 2026
Soppeng (INDEKS) — Kasus pengelolaan Pasar dan Terminal Cabenge di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan status hukum serta pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT Pelita Griya Asrimuda yang dinilai menyisakan persoalan hingga kini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerja sama pengelolaan Pasar Cabenge bermula pada awal 2003 ketika PT Pelita Griya Asrimuda mengambil alih proyek tersebut dari pengembang sebelumnya, PT Poskowina, yang disebut mengalami permasalahan.
Dalam perjanjian awal (MoU pertama) yang dibuat di hadapan notaris pada 2003, perusahaan tersebut disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp8 miliar dari pemerintah daerah. Dana itu rencananya akan dikembalikan pada akhir 2003, dengan klausul denda bunga sebesar dua persen per bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain itu, dalam kesepakatan awal juga disebutkan adanya rencana pembangunan fasilitas pendukung seperti terminal, kantor UPTD, dan musholah, yang dananya bersumber dari penyesuaian harga penjualan kios dan ruko di kawasan pasar.
Namun hingga September 2016, atau sekitar 13 tahun setelah perjanjian pertama, pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan.
Pada periode itu pula muncul perjanjian kedua (MoU kedua) antara PT Pelita Griya Asrimuda dan Pemkab Soppeng. Dalam kesepakatan tersebut, penyelesaian kewajiban perusahaan dilakukan melalui mekanisme tukar guling (ruislag) dengan aset berupa sembilan unit ruko dan 269 kios di kawasan Pasar Cabenge.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena aset yang dijadikan kompensasi merupakan bagian dari kawasan pasar yang berdasarkan perjanjian hak guna bangunan (HGB) disebut akan kembali menjadi aset pemerintah daerah pada 2027.
Berdasarkan perhitungan sederhana dengan asumsi bunga dua persen per bulan selama sekitar 165 bulan, nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka tersebut masih perlu audit resmi untuk memastikan besaran pasti kewajiban dan potensi kerugian daerah.
Selain persoalan finansial, pembangunan sejumlah fasilitas yang dijanjikan pada perjanjian awal, seperti terminal dan kantor UPTD, disebut belum terealisasi secara optimal.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk pemerhati kebijakan publik dan praktisi hukum, mendorong agar dokumen perjanjian serta rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikaji secara terbuka guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Pelita Griya Asrimuda maupun Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait polemik tersebut.
Masyarakat berharap adanya kejelasan status hukum dan penyelesaian menyeluruh agar pembangunan serta pengelolaan Pasar dan Terminal Cabenge dapat kembali berjalan optimal demi kepentingan pedagang dan warga setempat.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















