JAKARTA (INDEKS) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila mengunggah menu MBG.
Dadan memastikan narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga. Ia menilai informasi itu telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, partisipasi publik melalui unggahan di media sosial dapat menjadi sarana transparansi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan program. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut memantau kualitas, kelayakan, dan distribusi menu yang diterima siswa.
BGN, lanjutnya, berkomitmen menjalankan Program MBG secara terbuka dan akuntabel serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
Sebelumnya, beredar informasi di sejumlah platform digital yang menyebut orang tua siswa dapat dipidana berdasarkan UU ITE jika membagikan foto atau menu MBG. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan bukan bagian dari kebijakan resmi BGN.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















