DAERAHKAB.SOPPENG

Pemkab Soppeng–Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

127
×

Pemkab Soppeng–Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng (INDEKS) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama dan koordinasi penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin, 23 Februari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta Donna Sitohang, disaksikan Wakil Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa/lurah, hingga ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.

BACA JUGA :

Bupati Suwardi Haseng mengatakan kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan mendapatkan pendampingan hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini menjadi langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Menurut dia, kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mendorong terwujudnya Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.

BACA JUGA : 

Sementara itu, Kajari

Soppeng Sulta Donna Sitohang menyatakan pihaknya berkomitmen mengedepankan pendekatan pencegahan dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.

“Kami lebih mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Namun jika setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepala OPD, kepala desa, dan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.

BACA JUGA :

Selain itu, Kajari menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

BACA JUGA :

Usai penandatanganan, kedua pihak saling menyerahkan plakat sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Bimtek 292 Sekolah Asal Soppeng di Hotel Dalton Makassar Tidak Wajib?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!