SOPPENG (INDEKS.co.id) – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare Dawny Marbagia melakukan peninjauan langsung ke salah satu perusahaan rokok di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Rabu (14/1/2026), guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Bea Cukai Parepare dalam menertibkan peredaran rokok agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan pita cukai resmi.
BERITA TERKINI :
Dalam peninjauan itu, Bupati dan Kepala Bea Cukai meninjau aktivitas produksi dan distribusi perusahaan rokok, termasuk memastikan seluruh produk yang dihasilkan telah menggunakan pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam mengawasi industri hasil tembakau di wilayahnya.
“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami bersama Bea Cukai untuk memastikan seluruh pelaku usaha rokok di Kabupaten Soppeng mematuhi aturan yang berlaku, khususnya kewajiban penggunaan pita cukai. Hal ini penting untuk menciptakan industri hasil tembakau yang tertib dan legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai melalui pengawasan berkelanjutan, baik dengan penugasan personel maupun koordinasi intensif di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pengembangan industri hasil tembakau yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Soppeng.
Dalam kegiatan itu, Bupati Soppeng turut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Asisten II Setda Kabupaten Soppeng, Kepala Bidang Humas Diskominfo Kabupaten Soppeng, serta Direktur Utama PT Lamataesso Mattappa Perseroda Kabupaten Soppeng.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















