PALEMBANG (INDEKS.CO.ID) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian negara yang dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tonton Video :
“Pada rilis sebelumnya, Kamis (7/8/2025), tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506,15 miliar terkait perkara tersebut,” kata Vanny di Palembang, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara pada Rabu (7/1/2026) sebesar Rp110,37 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS.
BACA JUGA :
Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349.
Vanny menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
BACA JUGA :
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut masih terus berlanjut.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















