Soppeng (INDEKS.CO.ID) — Pemerintah Kabupaten Soppeng menyerahkan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Amir, bertempat di Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Macanre.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program PTSL Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Amir mengatakan Kelurahan Macanre menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan PTSL pada 2025.
“Program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan terintegrasi. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai status, batas, dan luas tanah yang dimiliki,” kata Amir.
Menurut dia, kepastian hukum tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meminimalkan terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa sertifikat PTSL merupakan hak masyarakat dan diserahkan tanpa pungutan liar.
“Biaya persiapan telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5 Tahun 2021. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengikuti program ini,” ujar Suwardi.
Ia menambahkan sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara pasti batas, luas, dan status tanahnya.
Pada tahun 2025, kata dia, terdapat dua kelurahan di Kabupaten Soppeng yang menjadi sasaran Program PTSL, yakni Kelurahan Macanre dan Kelurahan Ujung, dengan total sebanyak 1.700 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat.
Pemkab Soppeng berharap melalui program tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong tertib administrasi pertanahan, serta menjadikan sertifikat tanah sebagai aset ekonomi untuk mendukung akses permodalan usaha.
Kegiatan penyerahan sertifikat PTSL itu turut dihadiri Camat Lilirilau, unsur Muspika Kecamatan Lilirilau, para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Lilirilau, unsur TNI-Polri, serta warga penerima sertifikat.(Red)
Redaksi/Publizher : Andi Muhammad Alfaridzi
















