Jumat 12 Desember 2025
KENDARI (INDEKS.CO.ID) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari menuntaskan rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 saat patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Kedua kapal tersebut—yang sebelumnya diduga mengangkut ore nikel tanpa dokumen lengkap—diperiksa setelah diketahui memuat material dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang tengah menjalani sanksi penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Selain dugaan pengangkutan tanpa dokumen, KRI Bung Hatta-370 sempat menemukan indikasi pelanggaran lain, antara lain pergerakan kapal dari Jetty PT DMS tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nakhoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan saat pemeriksaan awal dilakukan di lokasi lego jangkar.
Pemeriksaan 11 Hari: Unsur Pelanggaran Tidak Terpenuhi
Setelah menerima serah terima barang bukti, tim Lanal Kendari bersama Dinas Hukum TNI AL melakukan pemeriksaan lanjutan selama 11 hari. Hasilnya, PT DMS menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif terkait kegiatan reklamasi tanpa izin yang masih dalam proses perolehan dokumen PKKPRL di KKP. Kesediaan tersebut telah tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025.
Dengan adanya komitmen tersebut, aspek pelanggaran reklamasi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Pada aspek pelayaran, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua kapal berada dalam kondisi lego jangkar saat diperiksa KRI, sehingga dokumen kapal berada di Kantor KSOP lantaran sedang dalam proses penerbitan SPOG. Kondisi ini membuat unsur dugaan tindak pidana pelayaran tidak terpenuhi.
Ketidakhadiran nakhoda saat kapal bergerak dari Jetty PT DMS disebabkan faktor kesehatan yang mengharuskan penanganan medis. Sementara dokumen muatan dinyatakan masih dalam proses pengurusan dan belum wajib berada di kapal karena kapal belum mencapai muatan penuh (full draft).
Dinyatakan Tidak Melanggar, Dua Kapal Diizinkan Berlayar
Berdasarkan keseluruhan proses pemeriksaan, Lanal Kendari menyimpulkan bahwa TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 serta TB Nusantara 3303/TK Graha 3303 tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat diproses secara hukum. Kedua kapal tersebut kemudian diizinkan melanjutkan pelayaran pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.
Lanal Kendari menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.(Tim)
Sumber : Pen Lanal Kendari
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















