HUKUMKab.KonselKonawe SelatanNasional

Air Bendungan Keruh, Pipa Irigasi Disorot; DPRD Konawe Selatan Minta Aktivitas PT GAP Diperiksa

61
×

Air Bendungan Keruh, Pipa Irigasi Disorot; DPRD Konawe Selatan Minta Aktivitas PT GAP Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONAWE SELATAN, INDEKS.co.id – Kondisi air bendungan yang dilaporkan keruh dan dugaan gangguan jaringan pipa irigasi di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas eksplorasi pertambangan nikel PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di wilayah setempat. Iksan mendesak instansi berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab persoalan sekaligus mencegah potensi dampak yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya petani.

Iksan mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah dirinya melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kondisi sumber pengairan masyarakat yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius.

“Saya sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ada persoalan serius yang harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan nikel PT GAP diduga berdampak terhadap sumber pengairan masyarakat. Air bendungan menjadi keruh, sementara jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani juga mengalami gangguan,” ujar Iksan, Jum’at (9/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Iksan. Adapun penyebab kekeruhan air bendungan dan kaitannya dengan aktivitas pertambangan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Kepastian mengenai hal itu memerlukan pemeriksaan teknis serta pengujian kualitas air oleh instansi terkait.

Selain kondisi air bendungan, Iksan menyoroti keberadaan jaringan pipa pengairan masyarakat yang menurut temuannya melintasi kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAP.

Ia menduga keberadaan infrastruktur tersebut belum mendapat perhatian memadai dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi perusahaan. Padahal, jaringan pipa itu berperan penting dalam mendistribusikan air untuk kebutuhan pertanian warga.

Dugaan mengenai kondisi dan perlindungan jaringan pipa tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, dokumen teknis, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Menurut Iksan, perusahaan perlu memastikan aktivitas operasionalnya tidak mengganggu fungsi fasilitas pengairan yang selama ini digunakan masyarakat.

“Perusahaan seharusnya memastikan infrastruktur pengairan masyarakat tetap terlindungi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai kegiatan pertambangan justru mengorbankan kebutuhan dasar warga,” tegasnya.

Ia meminta persoalan tersebut tidak dipandang sebatas gangguan teknis, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi jaringan pipa, potensi kerusakan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Kondisi sumber air dan jaringan irigasi menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Secara faktual, air bendungan dilaporkan keruh dan jaringan pipa irigasi disebut mengalami gangguan. Namun, tingkat kekeruhan, kandungan sedimen, kemungkinan pencemaran, serta penyebab gangguan jaringan pipa belum diketahui berdasarkan hasil pengujian atau pemeriksaan resmi.

Air bendungan perlu diuji untuk mengetahui tingkat kekeruhan, kandungan sedimen, serta kemungkinan adanya pencemaran. Sementara itu, gangguan jaringan pipa berpotensi menghambat distribusi air menuju lahan pertanian, tetapi besarnya dampak terhadap petani juga masih perlu dinilai secara teknis.

Jika persoalan tersebut tidak segera ditangani, petani dikhawatirkan menghadapi kesulitan memperoleh pasokan air untuk mengelola sawah mereka. Kekhawatiran ini merupakan analisis atas kemungkinan dampak apabila gangguan pengairan terbukti terjadi dan berlangsung dalam waktu lama.

“Air merupakan kebutuhan utama masyarakat, terutama petani yang menggantungkan kehidupan dari hasil persawahan. Kalau bendungan keruh dan saluran irigasi terganggu, bagaimana masyarakat bisa mengelola sawah dengan baik? Ini menyangkut keberlangsungan hidup dan perekonomian warga,” kata Iksan.

Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar sumber air dan kawasan pertanian perlu dilakukan secara serius. Langkah pencegahan juga dibutuhkan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya material tanah dan sedimen dari area pertambangan ke sumber pengairan.

Kemungkinan masuknya material tanah atau sedimen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium.

Iksan meminta instansi yang membidangi lingkungan hidup, sumber daya air, dan pengawasan pertambangan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan tersebut, menurut dia, perlu mencakup penyebab kekeruhan air bendungan, kondisi fisik jaringan pipa irigasi, serta kemungkinan hubungan antara perubahan kondisi pengairan dan aktivitas eksplorasi PT GAP.

Hasil pemeriksaan dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan temuan teknis.

“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan menunggu sampai persoalan semakin parah. Harus ada kepastian mengenai penyebab kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa investasi pertambangan harus berjalan sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami tidak pernah mempersoalkan kehadiran investasi di Konawe Selatan. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. PT GAP harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas pertambangannya menyebabkan kerusakan sumber air maupun jaringan irigasi warga,” tegasnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan kerusakan sumber air atau jaringan irigasi akibat aktivitas pertambangan tersebut masih bersifat dugaan. Tanggung jawab perusahaan baru dapat ditentukan setelah terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan hubungan sebab-akibat dan, jika relevan, adanya pelanggaran.

Sorotan tersebut turut menempatkan PT GAP pada pentingnya memberikan penjelasan mengenai pengelolaan lingkungan dan perlindungan infrastruktur pengairan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Klarifikasi perusahaan diperlukan, terutama terkait keberadaan jaringan pipa yang disebut melintasi wilayah IUP, langkah perlindungan terhadap fasilitas tersebut, serta upaya pencegahan dampak lingkungan selama kegiatan eksplorasi berlangsung.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan atau pencemaran akibat aktivitas pertambangan, penanganan dan pemulihan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, sebelum pemeriksaan selesai, hubungan antara aktivitas pertambangan dan kondisi air bendungan maupun jaringan irigasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

“Jangan sampai kekayaan alam Konawe Selatan dikeruk, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang justru kehilangan akses terhadap sumber air dan mengalami kesulitan mengairi sawahnya. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” ujar Iksan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Iksan. Dampak aktual terhadap akses air dan kegiatan pertanian masih perlu dibuktikan melalui data lapangan, keterangan masyarakat, serta hasil pemeriksaan teknis.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari manajemen PT Generasi Agung Perkasa mengenai dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi air bendungan dan jaringan irigasi di Desa Watumbohoti.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!