HUKUMKENDARINasional

P FAN Soroti Ketidakhadiran Pemerintah Pusat dalam Sidang Lingkungan Hidup, Tegaskan Tetap Kawal Gugatan Tambang

47
×

P FAN Soroti Ketidakhadiran Pemerintah Pusat dalam Sidang Lingkungan Hidup, Tegaskan Tetap Kawal Gugatan Tambang

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Senin 22 Juni 2026

KENDARI, INDEKS– Perkumpulan Forum Aktivis Nikel (FAN) menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Presiden Republik Indonesia sebagai pihak tergugat dalam perkara lingkungan hidup yang tengah bergulir di pengadilan.

FAN menilai ketidakhadiran pemerintah dalam proses persidangan tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan para pemerhati lingkungan.

“Adanya gugatan yang diajukan FAN seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah sebagai pemegang kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Persoalan seperti ini semestinya tidak perlu terjadi apabila fungsi pengawasan berjalan optimal,” ujar Fatahillah, SH.,MH Ketua Umum P FAN, Senin.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi aktivitas pertambangan menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan lingkungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintah terkait.

“Jika pada akhirnya masyarakat sipil yang harus turun langsung mengawasi dan memperjuangkan perlindungan lingkungan, maka perlu dipertanyakan efektivitas peran lembaga-lembaga yang memang diberi mandat untuk melakukan pengawasan,” katanya.

FAN juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran pemerintah dalam persidangan. Padahal, dalam setiap proses hukum, seluruh pihak umumnya menghendaki penyelesaian perkara yang cepat demi terciptanya kepastian hukum.

“Yang menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya di balik ketidakhadiran pemerintah? Biasanya semua pihak menginginkan perkara segera diselesaikan agar ada kepastian hukum. Namun dalam kasus ini justru terkesan ada hambatan dari pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Meski demikian, FAN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri persidangan melalui perwakilan yang ditugaskan oleh Gubernur Sultra.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mengutus perwakilannya dalam persidangan. Ini menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum dan komitmen untuk mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.

Terkait gugatan yang diajukan terhadap PT WIN dan sejumlah pihak lainnya, FAN berharap proses persidangan dapat berjalan lebih cepat sehingga segera menghasilkan kepastian hukum.

Menurut Ketum P FAN, percepatan proses hukum penting mengingat masih banyak persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari para pegiat lingkungan.

“Kami berharap perkara ini segera disidangkan secara maksimal dan memperoleh putusan yang memberikan kepastian hukum. Sebab masih banyak tugas dan tanggung jawab yang harus kami jalankan sebagai pemerhati lingkungan,” ujarnya.

FAN mengungkapkan bahwa gugatan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan di sekitar kawasan permukiman warga. Mereka mencontohkan peristiwa yang terjadi pada tahun 2023 ketika masyarakat sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di dekat permukiman.

“Saat itu masyarakat berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Namun justru masyarakat yang dilaporkan ke pihak kepolisian, meskipun pada akhirnya mereka dinyatakan bebas,” ungkapnya.

FAN menilai aktivitas penggalian yang dilakukan di sekitar kawasan permukiman harus menjadi perhatian serius seluruh pihak guna mencegah potensi dampak lingkungan maupun risiko keselamatan bagi masyarakat.

Sebagai organisasi yang menempuh jalur hukum untuk mengawal isu lingkungan, FAN berharap pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan masyarakat.

“Kami mengambil langkah hukum semata-mata untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menghindari potensi bencana di kemudian hari. Karena itu kami berharap pemerintah turut hadir dan memberikan dukungan terhadap upaya penyelamatan lingkungan,” tegasnya.

Meskipun demikian, FAN menegaskan tidak akan menghentikan langkah advokasi yang selama ini dilakukan, sekalipun merasa belum mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah pusat.

“Kendati pemerintah terkesan menutup mata, kami tetap akan berjalan. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan sesaat, tetapi demi masa depan generasi yang akan datang,” katanya.

FAN juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat dapat kembali hidup dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar kawasan permukiman.

“Kami tidak akan gentar. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat benar-benar mendapatkan rasa aman dan lingkungan mereka terlindungi dari aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk,” pungkasnya.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!