Selasa 3 Maret 2026
Soppeng (INDEKS) — Penanganan kasus dugaan penyimpangan terkait tiga unit alat berat jenis excavator di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, bahkan bila diperlukan hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng oleh Jumardin dan Arham Saleng yang mengatasnamakan unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan itu kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum setempat, Kejari Soppeng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
“Untuk saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Sesuai SOP, materi klarifikasi belum dapat disampaikan ke publik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga informasi detail belum dapat dipublikasikan.
Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi adanya dugaan upaya pendekatan terhadap sejumlah awak media agar tidak lagi mengangkat pemberitaan terkait kasus tersebut. Dugaan ini menjadi perhatian karena berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan transparansi publik.
Sejumlah jurnalis mengaku menerima imbauan agar pemberitaan dihentikan sementara, disertai tawaran tertentu. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang diajukan ke aparat penegak hukum terkait dugaan intervensi tersebut.
Praktisi hukum Pers yang dimintai tanggapan menyebutkan, apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan proses hukum, yang memiliki konsekuensi pidana.
Kasus tiga unit excavator ini disebut-sebut berkaitan dengan program dari Kementerian Pertanian RI sejak tahun 2019. Sejumlah sumber menyebut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki relasi dengan mantan pejabat daerah, diantaranya mantan Wakil Bupati Soppeng (LHD) dan saudaranya bahkan tak menutup kemungkinan akan merembet ke mantan pejabat teras Soppeng lainnya, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan.
Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, sejumlah kalangan mendorong agar pengawasan dilakukan secara berjenjang hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bahkan, apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsi, perkara tersebut dinilai dapat dilaporkan ke Lembaga Anti Rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan independensi dan akuntabilitas penanganan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Soppeng menyatakan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum yang diumumkan secara resmi.
Publik kini menanti hasil klarifikasi aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan tiga unit excavator tersebut, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut, sembari proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















