DAERAHKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Kasat Pol PP Sultra, Menyayangkan Aksi Demo Satpol PP, Ia Minta Dilakukan Sidang Kode Etik

318
×

Kasat Pol PP Sultra, Menyayangkan Aksi Demo Satpol PP, Ia Minta Dilakukan Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamim Imbu menyayangkan ulah anggota Sat Pol PP yang melakukan aksi unjuk rasa dengan cara-cara yang tidak beretika bahkan dinilai mencederai Sat Pol PP sendiri. Hal ini disampaikannya di hadapan sejumlah awak media, Rabu 7 Agustus 2024.

“Tadi pagi ada aksi demo di kantor Sat Pol PP Sultra yang sangat tidak beretika dan ini perlu di berikan tindakan tegas,” Kata Hamim Imbu.

Menurutnya, ulah Satpol PP yang demo tersebut sangat tidak beretika dan membuat malu Satuan Polisi Pamong Praja Sultra dan ini harus diberikan sanksi sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Karena kejadian ini terjadi karena adanya perotasian atau pemindahan tugas dari Sat Pol PP ke Dinas atau instansi lain.

Dijelaskannya bahwa pemicu aksi demo tersebut adalah pemindahan tugas lima anggota Sat Pol PP ke Dinas lain.
“Pemicunya adalah pemindahan tugasan mereka dari Satpol PP ke Dinas lain, hal yang paling mendasar, Pegawai Negeri bersedia ditempatkan dimana saja. Kalaupun pemindahan mereka satu diantaranya terjadi sebuah langkah-langkah yang dinilai ketidak patutan itu menjadi hal wajar, ini lima orang, ucapnya.

Ia juga menyesalkan apa yang dilakukan oleh Akbar salah satu anggota Sat Pol PP Sultra yang dikala dirinya sedang berkomunikasi dengan Kabid Binmas, saat itu ia mempertanyakan tentang posisinya, malah Akbar menunjuk-nunjuk ke Kasat Pol PP (Hamim_red) akan tetapi Kasat tetap diam, lalu mengatakan jangan bergeser kita diskusi, tindakan Kasat Pol PP ini disaksikan oleh anggota Sat Pol PP lainnya. Hal inilah lanjut Hamim, dianggap tindakan kesewenang-wenangan yang ditudingkan kepadanya.

BACA JUGA  Sidak Dit Reskrimsus Polda Sultra di 2 SPBU Kendari Jelang Idul Fitri

Kasat Pol PP Sultra juga menyampaikan bahwa Kabid Binmas telah ia berikan perjalanan Dinas sebanyak tiga kali, memaksakan untuk menggunakan SK tahun 2022 tentang Satgas Linmas yang menjadi dasar pembayaran tahun 2024,  itu saya tolak dan anggotanya rata-rata adalah honorer dalam Permendagri Nomor 26 tahun 2020 itu harus aparatur, berarti ASN dan P3K, saya hentikan bukan saya bekukan dan tidak layak untuk kita jadikan dasar hukum, jelasnya.

Terkait pergeseran ASN anggota Sat Pol PP dari Sat Pol PP ke instansi lain yang dialami lima orang Sat Pol PP Provinsi Sultra apakah sudah sesuai prosedur ataukah ada hal lain penyebabnya sehingga mereka di pindah tugaskan di dinas lain, Hamim mengatakan bahwa mereka punya potensi sifat keberanian memprotes pimpinan. Di daerah terluar KUPTD itu memerlukan anggota yang yang militan untuk meningkatkan PAD, ada kalimat-kalimat mereka bahwa saya mencari ruang baru, bahwa Petugas Internal (PT) itu bukan harus besar tubuhnya. Dia cukup kecil atas nama Suwandi itu yang mereka soroti.

Meski kecil namun Suwandi ini bertanggung jawab dan mampu menjalankan tugas dengan baik selaku petugas internal dan bisa mengatur disiplin, kendaraan masuk. Bukan pakaian yang saya nilai namun kinerja paling utama. Suwandi itu rajin dan mampu menjalankan tugas dengan baik.

Terkait aksi ini, Hamim Imbu menganggap bahwa ini bagian dari Demokrasi menambahkan kematangan saya dan menguji saya sebagai pemimpin dan ini hal wajar, yang kurang bagus itu adalah teriakannya itu, Sat Pol PP itu, bertugas untuk ketenteraman dan ketertiban, bebernya.

Ia juga membeberkan sejumlah kelalaian dan tidak kompetensi sejumlah pejabat Kabid di Sat Pol PP Sultra yang tidak bekerja sesuai tupoksi mereka dan tidak hadir saat ada kegiatan dan kejadian besar seperti Pemilu dan bencana alam banjir, yang dikejar adalah perjalanan dinas, ungkapnya.

BACA JUGA  Mantapkan Sinergitas, Taruna Latsitardanus 41 dan Masyarakat Renovasi Gereja, Masjid dan Rumah

Ditegaskannya, aksi ini perlu dilakukan tindakan tegas berupa pengembalian marwah Sat Pol PP melalui sidang kode etik,kode etik periksa saya periksa mereka, terhadap organik yang dikorbankan hari ini segera di sadarkan, jangan ikutan membela, ujarnya.

Ketika sidang kode etik dilakukan dan terbukti adanya pelanggaran dalam kasus ini maka harus disesuaikan dengan regulasi agar tidak menjadi kebiasaan, ada undang-undang yang mengatur tentang kode etik seorang ASN, jelasnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!