Hukum & KriminalKENDARIPOLDA SULTRAPolresta Kendari

Oknum Guru di Wawonii Terancam 15 Tahun Penjara atas Tindakan Pencabulan Terhadap Siswi SMP

628
×

Oknum Guru di Wawonii Terancam 15 Tahun Penjara atas Tindakan Pencabulan Terhadap Siswi SMP

Sebarkan artikel ini

KENDARI, indeks.co.id – Kabar tentang oknum guru yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Wawonii Barat, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku berinisial ASL, S.Pd (34) terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut Informasi yang diterima Redaksi media Online indeks.co.id terkait kronologi kejadian peristiwa tersebut.

Pada hari Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, korban RSP (14) dan pelaku janjian untuk bertemu di Jalan Bay Pass Langara Iwawo untuk membahas nilai pelajaran yang diminta perbaikan oleh korban. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi mimpi buruk bagi korban yang merasakan perbuatan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut.

Saat sedang berbincang-bincang, ASL mendadak meraba dua bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan pencabulan lainnya. Korban yang merasa tidak nyaman dengan tindakan ASL menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, MPS (Ibu Korban) (35), dan melaporkannya ke Polresta Kendari.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, menetapkan ASL sebagai tersangka dalam kasus ini.

AKP Fitrayadi, SH selaku Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan bahwa ASL merupakan seorang ASN dan guru yang beralamatkan di Wawonii Barat. Selain itu, korban RSP juga berstatus sebagai siswi di SMP setempat. Berdasarkan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.

BACA JUGA  Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Takalar, Begini Reaksi Elhan RI

Pentingnya Pendidikan Seksual

Kasus ini mengajak kita untuk lebih memahami pentingnya pendidikan seksual dalam membuka kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan anak. Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasca Pelita (PSPP) dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang Standar Pengasuhan Anak dalam Segala Bentuk Kepesertaan Dalam Kegiatan Sosial mengatur perlunya edukasi seksual kepada anak-anak untuk membantu mereka memahami tentang batasan perbuatan yang dapat dikenakan pada mereka serta memahami pentingnya konsep persetujuan.

Adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran kita sebagai mitra sosial dalam menjaga keamanan dan kepentingan anak-anak. Kepada para orangtua, bantu anak-anak Anda dengan mengedukasi tentang hubungan seksual yang sehat dan pentingnya menghormati batasan satu sama lain. Kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak, tindakan ini tidak akan dibiarkan dan harus diproses secara hukum dengan tegas sebagai upaya mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA