oleh

Sambutan Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto saat Penyerahan Bansos kepada Korban Banjir di Kota Kendari

KENDARI, indeks.co.id —- Salam sejahtera untuk kita semua! Saya Andap Budhi Revianto selaku Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) ingin menyampaikan suara hati saya tentang masalah banjir yang terjadi di Kota Kendari.

Baru-baru ini, terjadi bencana banjir di Kota Kendari yang menyebabkan banyak masyarakat menjadi korban. Merespons hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan saya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana banjir tersebut.

Sebagai Pejabat Gubernur yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, saya merasa tanggung jawab moral untuk membantu mereka yang terkena dampak bencana. Saya merasa terharu dan berempati dengan mereka yang harus menjalani hidup sulit karena kehilangan rumah dan harta benda.

Dalam upaya membantu korban banjir, pemerintah telah menetapkan nilai bantuan sebesar 500 ribu rupiah per kepala, 58 juta rupiah untuk Kelurahan Sanua, 48 juta rupiah untuk Kelurahan Sodoha, dan 120 juta rupiah untuk Kampung Salo. Selain itu, kami juga akan menyediakan bantuan sembako dan kebutuhan lainnya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak banjir.

Namun, saya sadar bahwa bantuan yang kami sediakan tidak akan cukup untuk mengatasi semua kesulitan yang mereka alami. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat serta pihak-pihak lainnya untuk membantu sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Kita semua harus bergandengan tangan dan saling membantu dalam kondisi sulit seperti ini.

Terakhir, saya berharap agar banjir ini segera berlalu dan masyarakat dapat segera memulai kehidupan baru dengan mengatasi segala kesulitan yang ada. Kita akan terus memantau kondisi di daerah ini agar dapat memberikan bantuan yang lebih banyak dan tepat sasaran,tutup Komjen Pol (Purn) Dr Andap Budhi Revianto.

BACA JUGA  Diterjang Angin dan Ombak Besar, Kapal Nelayan Tenggelam di Teluk Bone

Hadir dalam kegiatan penyerahan Bantuan Sosial Kemenkumham RI tersebut di antaranya, Kanwil Kemenkumham Sultra, Para Kepala Rutan di Sultra, Sekda Sultra, Pj Walikota Sultra, Biro SDM Kementerian Hukum dan Ham RI, serta para penerima Bansos. (NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *