oleh

Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40, Pj Gubernur : Saya Bersaksi Beliau Orang Baik

KENDARI, indeks.co.id — Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto melayat Almarhum Sultan Buton ke-40, dr. La Ode Muhammad Izat Manarfa, Msc., di RSUD Bahteramas, Selasa (26/03/24).

Foto : Pj Gubernur Sultra,Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. saat melayat ke rumah Duka (Alm) Sultan Buton, Selasa 26 Maret 2024.

Setibanya di RSUD Bahteramas sekira pukul 21.00 Wita, Pj Gubernur disambut oleh pihak Keluarga, Tokoh Kesultanan Buton, dan Tokoh Masyarakat. Disana, dirinya juga tak lupa mendoakan Almarhum.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, saya atas nama Pemerintah Provinsi Sultra berserta seluruh jajaran dan mewakili seluruh masyarakat di jazirah Sultra, turut berbelasungkawa atas wafatnya Yang Mulia Sultan Buton ke-40, Almarhum dr. La Ode Muhammad Izat Manarfa,” ujar Pj Gubernur.

“Teriring doa dan harapan, semoga Almarhum diampuni segala kesalahan dan dosanya, diterangi kuburnya, dimudahkan jalannya menghadap Sang Khalik dan diberikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. Saya juga mendoakan agar Keluarga Almarhum diberikan keikhlasan, dan kekuatan dari Allah SWT, Insya Allah.
Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin.” tambahnya.

Pj Gubernur juga bersaksi bahwa Almarhum adalah orang baik, dan merupakan sosok orang tua yang dicintai oleh masyarakat.

“Saya bersaksi, bahwa Almarhum merupakan orang yang baik. Insyaa Allah,” ungkapnya.

Informasi dari pihak keluarga, Sultan Buton ke-40 wafat pada hari ini Selasa (26/03/24) sekira pukul 18.10 Wita di RSUD Bahteramas.

Beliau wafat pada usia 77 tahun, dan rencananya akan dimakamkan besok Rabu (27/03/24) bertempat di pemakaman keluarga, di lingkungan Masjid Quba Baubau.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kawal Kotak Suara Pilkades Desa Siwolong Polong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *