oleh

Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki (JML) Harus Mendekam di Hotel Prodeo

PINRANG, indeks.co.id —- Seorang pria berinisial J (28) warga Desa Mesakada Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, Rabu 20 Maret  2024 sekitar pukul 23.00 wita di Jl.Poros Pinrang – Polman Kec.Lembang  Kab.Pinrang.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres pinrang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal ,SE.,MM.,CPCLE bersama dengan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M  menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pergerakan massa dari Desa Mesakada kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang akan mendatangi terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan akan melakukan tindakan hukum sehingga tim melakukan kordinasi dengan Kapolsek Lembang AKP Irwan Kurniawan dengan informasi tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lembang sehingga tim langsung bergerak ke Polsek Lembang.

Perbuatan tersebut dilakukan J ketika pagi hari saat korban berangkat ke sekolah lalu J menunggu didepan rumahnya lalu membawa korban ke semak-semak kemudian menyetubuhi korban.

Pelaku juga pernah menyelinap naik kerumah nenek korban pada malam hari melalui pentilasi udara ruang dapur kemudian memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Dimana kata Iptu Ahmad Rizal, dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan mengakui bahwa dirinya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali layaknya hubungan suami istri.

Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut dan kini tidur di hotel Prodeo (Penjara).(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KETUA DAN WAKIL KETUA BPK RI PERIODE 2022-2027 UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *