oleh

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Sumur Bor di Kampung Kali Biru Dekai

YAHUKIMO, indeks.co.id —-  Satgas TMMD ke-119 Kodim 1715/Yahukimo terus bergerak aktif dalam membantu pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman Papua, salah satu kegiatan yang tengah dilakukan adalah pembangunan sumur bor bagi masyarakat Kampung Kali Biru Dekai, Papua, Minggu (17/03/2024).

Dansatgas TMMD ke-119 Kodim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy  Yudistyo, S.Sos., M.Han. mengungkapkan bahwa pembangunan sumur bor ini menjadi salah satu sasaran tambahan yang dijalankan oleh tim Satgas. “Kami tidak hanya fokus pada pembangunan jalan dan jembatan, tapi juga memberikan perhatian pada kebutuhan air bersih masyarakat setempat,” ucapnya.

“Dengan adanya pembangunan sumur bor, diharapkan masyarakat Kampung Kali Biru Dekai dapat mendapatkan akses air bersih yang lebih mudah dan aman. Hal ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat setempat,” jelas Dansatgas.

Proses pembangunan sumur bor ini melibatkan anggota Satgas TMMD bekerja sama dengan warga setempat. Masyarakat Kampung Kali Biru Dekai sangat antusias menyambut program tersebut, mengingat pentingnya akses air bersih bagi kehidupan sehari-hari.

“Kami sangat bersyukur atas bantuan dan kerja sama dari Satgas TMMD Kodim 1715/Yahukimo. Sumur bor yang dibangun akan sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari,” ujar salah seorang warga Kampung Kali Biru Dekai.

Satgas TMMD ke-119 Kodim 1715/Yahukimo terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Kehadiran Satgas telah membawa dampak positif bagi warga Kampung Kali Biru Dekai dan sekitarnya, serta menjadi contoh kerjasama yang baik antara TNI dan masyarakat dalam membangun daerah terpencil.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Bagikan Pakaian Layak Pakai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *