oleh

Kapolres Konawe Ajak Jamaah Masjid Agung Babussalam Menjaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

UNAAHA, indeks.co.id — Dalam rangka memberikan imbauan tentang menjaga Kamtibmas bagi masyarakat, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi S.I.K, memberikan ceramah Kamtibmas di Masjid Agung Babussalam, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (12/3/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengajak seluruh jamaah Masjid Agung Babussalam untuk menjaga Kamtibmas demi menciptakan suasana aman, nyaman, tertib, dan kondusif di wilayah tersebut.

AKBP Ahmad Setiadi mendorong masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Konawe, Sultra selama bulan Suci Ramadhan. “Puasa Ramadhan ini bermanfaat agar kita menjadi individu yang lebih baik lagi,” ungkapnya di Masjid Agung Babussalam.

Dalam ceramahnya, Kapolres menekankan pentingnya berlomba-lomba melakukan kebaikan, seperti mengajak anak-anak untuk taat kepada Allah dan menghindari perilaku berbahaya seperti balapan liar menjelang sahur dan setelah shalat subuh. Selain itu, peran saling ingat mengingatkan akan kebaikan dan mencegah kemungkaran juga ditekankan dalam ceramah tersebut. Diharapkan dengan partisipasi aktif dari masyarakat, tercipta lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Dalam usahanya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Konawe telah mengambil tindakan positif dengan memberikan imbauan tentang pentingnya menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar. Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, setiap individu diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan menjalin tali silaturahmi dengan sesama. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan harmonis bagi semua. (NN/IE)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Mallusesalo Memasuki Babak Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *